Home / Berita / Politik

Soal APK, Parpol Bisa Laporkan KPU ke DKPP

27 November 2018

TERNATE, OT- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin menyampaikan, telah memerintahkan jajarannya kabupaten/kota untuk segera menyurati KPU masing-masing daerah terkait dengan percetakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Sebab, batas waktu pemasangan APK harus menjadi pehatian KPU sehingga peserta pemilu maupun Parpol tidak dirugikan dari segi waktu, karena terlambat pemasangan.  

“Kalau telambat pemasangan bisa saja KPU dilaporkan ke DKPP oleh peserta pemilu atau Parpol," kata Muksin Amrin.

Konsukuensi hukum akan diterima KPU jika sampai saat pemasangan APK belum juga selesai. "Pemasangan alat peraga kampanye parpol peserta pemilu dimulai pada 23 September 2018," jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, kata dia, Bawaslu kabupaten/kota diminta untuk menyurati KPU untuk mempertanyakan soal percetakan APK.

Sementara Ketua KPU Malut Syahrani Soemadayo mengatakan, saat ini APK masih dalam proses tender oleh KPU kabupaten/kota. Ia juga berharap agar APK sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan sudah rampung.

Syahrani mengungkapkan, KPU membatasi jumlah tambahan alat peraga kampanye, seperti baliho, umbul-umbul, dan spanduk yang boleh dipasang oleh peserta Pemilu 2019. Jumlahnya adalah lima buah di setiap kelurahan dan desa.

"Peserta pemilu dapat membuat tambahan alat peraga sebanyak 5 per desa dan kelurahan," ujarnya.

Untuk ukuran APK ditaur dalam PKPU nomor 23 Tahun 2018, sehingga jumlah maupun ukuran APK sudah jelas dalam aturan tersebut. Untuk itu peserta Pemilu maupun Parpol diminta untuk memahami aturan tersebut.

Dia menjelaskan, masing-masing bagi 16 peserta pemilu hanya dapat menambahkan APK, seperti baliho sebanyak liam buah di tiap desa/kelurahan dengan ukuran maksimal 4x7 meter, kemudian spanduk sebanyak 10 buah di tiap desa/keluarahan dan billboard/videotron sebanyak dua buah di setiap kabupaten/kota.

Menurut dia, untuk calon legislatif (caleg) diserahkan kepada partai politiknya. Para caleg, kata Syahrani, nantinya dapat memberikan desain alat peraga kampanye miliknya ke partai politik terlebih dahulu, kemudian melalui partai politik diajukan ke KPU.

"Hal ini karena peserta pemilu adalah partai politik bukan, calon legislatif," kata dia.

Sebab, lanjut Syahrani yang menjadi peserta pemilu adalah Capres-Cawapres dan DPD, sedangkan caleg bukan peserta pemilu tetapi Partai Politik yang merupakan pserta pemilu.

Untuk saat ini KPU kabupaten/kota masih melaksanakan tender pencetakan APK, setelah itu akan dilakukan pencetakan dan akan didistribusuikan kepada peserta pemilu. 

"Harapkan semua peserta memasang alat peraga kampanye menaati aturan menjaga lingkungan, kebersihan dan ketertiban menjadi penting. Tidak sembarang alat peraga kampanye bisa dipasang, karena ada aturan khusus yang harus ditaati. Jadi aspek keindahan menjadi perhatian semua pihak," tegasnya.

Untuk pembagian tempat pemasangan APK, dia menambahkan, KPU Kabupaten/Kota akan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Nantinya di daerah akan diputuskan untuk pemasangan baliho, spanduk, umbul-umbul, ada tempat tertentu yang diperbolehkan, dan di luar itu tidak boleh.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT