TERNATE , OT- Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus- Rivai Umar (AHM-RIVAI), secara tegas menolak hasil rekapitulasi suara di enam desa versi Kabupaten Halmahera Barat.
"Kami dari paslon nomor 1 AHM-Rivai menolak hasil rapat pleno rekapitulas PSU, pada pemilihan gubenur dan wakil gubernur di enam desa versi Halbar, sementara enam desa versi Halut diterima," ujar saksi AHM-Rivai, Arifin Djafar.
Kata dia, dalam pelaksanaan PSU yang dilakukan KPU di enam desa versi Halbar, diluar dari perintah amar putusan MK, karena lokasi PSU tidak sesuai amar putusan MK. "Kami melihat Kecamatan Jailolo Timur tidak ada, yang ada hanya Kao Teluk, maka secara tidak langsung KPU sudah melanggar ketentuan yang disebutkan dalam putusan MK," jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, masalah DPT ganda, sebanyak 166 orang yang melakukan pencoblosan di beberapa TPS di desa Akelamo, Bobaneigo, dan Desa Pasir Putih versi Halbar.
"Kalau ada lebih dari satu orang coblos di tiga TPS, tentunya sangat mencederai demokrasi. Apalagi terdapat sejumlah E-KTP ilegal, kemudian masih ada penggunaan hak pilih yang memilih gunakan KTP dan surat keterangan di TPS di enam desa ," ungkap mantan wali Kota Ternate.(al)