Home / Berita / Politik

Saksi AHM-RIVAI Tolak Hasil Pleno Enam Desa Versi Halbar

21 Oktober 2018
Saksi AHM-Rivai Pada Saat Tunjukan E-KTP Ilegal

TERNATE , OT-  Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus- Rivai Umar (AHM-RIVAI), secara tegas  menolak hasil rekapitulasi suara di enam desa versi  Kabupaten Halmahera Barat.

"Kami dari paslon nomor 1 AHM-Rivai menolak hasil rapat pleno rekapitulas PSU, pada pemilihan gubenur dan wakil gubernur di enam desa versi Halbar, sementara enam desa versi Halut diterima," ujar saksi AHM-Rivai,  Arifin Djafar.

Kata dia, dalam pelaksanaan PSU yang dilakukan KPU di enam desa versi Halbar,  diluar dari perintah amar putusan MK, karena lokasi PSU tidak sesuai amar putusan MK. "Kami melihat Kecamatan Jailolo Timur tidak ada, yang ada hanya Kao Teluk, maka secara tidak langsung  KPU sudah melanggar ketentuan yang  disebutkan dalam putusan MK," jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, masalah  DPT ganda, sebanyak 166 orang yang melakukan pencoblosan di beberapa TPS di desa  Akelamo, Bobaneigo, dan Desa Pasir Putih versi  Halbar.

"Kalau ada lebih  dari  satu orang coblos  di tiga TPS, tentunya sangat mencederai demokrasi.  Apalagi terdapat sejumlah E-KTP ilegal, kemudian masih ada penggunaan hak pilih yang memilih gunakan KTP dan surat keterangan di TPS di enam desa ," ungkap mantan wali Kota Ternate.(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT