Home / Berita / Politik

Rekam dan Foto di Bilik Suara Saat Coblos Akan Dipidana

23 Juni 2018

TERNATE, OT- Masyarakat Indonesia khususnya yang melaksanakan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018. Termasuk Provinsi Maluku Utara (Malut), agar berhati-hati saat berada di bilik suara karena bisa dipidana, jika pemilih merekam atau foto surat suara yang dicoblos.

Melihat fenomena pemilihan sebelumnya, tidak sedikit yang kerap mengunggah (memposting) kegiatan “rahasia” mereka saat berada di bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Banyak yang tak tahu bahwa hal tersebut jelas-jelas dilarang undang-undang.

“Pemilih dilarang merekam aktivitasnya di bilik suara, baik melalui foto maupun video. Larangan itu secara jelas tertulis dan ada dalam aturan Perbawaslu No 13 Tahun 2018 Pasal 17 poin (t),” kata Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut, Aslan Hasan, Sabtu (23/6/2018) pagi tadi, sebagaimana dilansir dari laman resmi Bawaslu Malut. 

Ditegaskan Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Malut itu, pemilih untuk tidak membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Tak hanya itu, kata Aslan, larangan membawa alat perekam atau telepon genggam di bilik suara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

“Bagi siapa pun yang melanggar, dikenai ancaman pidana. Dalam Pasal 187 A ayat (1), ancaman pidananya minimal 1 tahun maksimal 2 tahun serta denda minimal 12 juta dan maksimal Rp 36 juta,” cetusnya.

Hal ini, lanjut mantan Direktur PKBH Unkhair Ternate itu, sebagai langkah pencegahan, sehingga masyarakat pemilih wajib mengetahui sebelum pelaksanaan pemilihan di TPS. “Nantinya akan ada himbauan yang kita sebarkan sebagai salah satu bentuk pencegahan agar tidak ada pemilih yang melakukan pelanggaran, baik disengaja maupun tidak," pungkasnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT