Home / Berita / Politik

Posting Foto Caleg di Medsos, Oknum ASN Tikep Dipanggil Bawaslu

09 Oktober 2018
Suasana pemeriksaan di kantor Bawaslu

TIDORE, OT- Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Uyara (Malut) bernama Yaser Conoras, Selasa (9/10/2018) dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tikep karena diketahui memposting salah satu calon Anggota Legislatif di media sosial (Medsos).

Hal ini disampaikan Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum, Penanganan dan Penindakan (HPP) Bawaslu Tikep, Amru Arfa kepada media ini. "Yaser Konoras dipanggil Bawaslu hari ini untuk memberikan klarifikasi atas postingannya di Medsos beberapa waktu lalu," katanya.

"Dirinya kooperatif memenuhi panggilan Bawaslu untuk mengklarifikasi postingan dia di Medsos," ucap Amru.

Kata Amru, dari postingan dirinya, Bawaslu secara kelembagaan masih akan melakukan kajian atas hasil pemeriksaan, dan dari hasil kajian inilah baru bisa diketahui apakah masuk dalam kategori pelanggaran ringan atau berat.

"Jika postingan Yaser Conoras hanya konten foto saja, maka yang bersangkutan akan terjerat pelanggaran etik, yang itu berkonsekuensi direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun jika konten postingannya mengajak orang untuk memilih kandidat tertentu maka akan dikenai sangsi pidana dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 12 juta rupiah," ungkapnya.

Dia menambahkan, hasil klarifikasi dari Yaser Konoras ini masih akan dilakukan kajian internal Bawaslu selama 7 hari lamanya, baru akan disampaikan hasil kajian ke publik.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT