Home / Berita / Politik

PH AHM: KPU Malut Harus Tolak Surat Polda Metro Jaya

26 Juli 2018
Wa Ode Nur Zainab (foyo_ist)

TERNATE, OT- Penasihat Hukum (PH) Gubernur Maluku Utara terpilih Ahmad Hidayat Mus (AHM), Wa Ode Nur Zainab menyampaikan, KPU Malut harus menolak surat Polda Metro Jaya.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi indotimur.com, Wa Ode menyampaikan, terkait dengan adanya Surat Kapolda Metro Jaya tanggal 20 Januari 2018 yang ditujukan kepada Kapolda Maluku Utara, Perihal Klarifikasi Penerbitan SKCK, pada dasarnya memuat pernyataan Kapolda Metro yakni SKCK yang diterbitkan Dit Intelkam Polda Metro Jaya tertanggal 14 Januari 2018 dinyatakan tidak berlaku.

Maka sebagai Penasihat Hukum AHM menyatakan, dirinya sangat menyayangkan adanya surat tersebut yang menurutnya surat itu dibuat dengan sangat gegabah dan bertendensi abuse of power. Oleh karena itu, sepatutnya KPU Maluku Utara menolak surat Kapolda Metro Jaya yang diteruskan melalui Surat Kapolda Maluku Utara.

Menurut Wa Ode, bahwa sesungguhnya pada saat diterbitkannya SKCK oleh Polda Metro Jaya tanggal 14 Januari 2018, AHM nyata-nyata tidak terbukti tersangkut tindak pidana apapun.

Adapun penjelasannya lanjut Wa Ode, dalam perkara masjid raya Sanana yamg disidangkan pada Pengadilan Tipikor Ternate, Majelis Hakim mennjatuhkan putusan bebas dan menyatakan AHM tidak terbukti bersalah melakukan tipikor dalam kasus tersebut, sebagaimana dimuat dalam Putusan No. 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tte tanggal 13 Juni 2017 (atau jauh sebelum diterbitkannya SKCK tanggal 14 Januari 2018).

Selain itu, putusan Pengadilan Tipikor Ternate terbukti juga diperkuat dengan Putusan MA No. 2881 K/Pid.Sus/2017 tanggal 23 April 2018 oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Dr. Artidjo Alkostar.

Lanjutnya, penetapan tersangka kepada AHM oleh Polda Maluku Utara dalam Perkara Bandara Bobong, dinyatakan tidak sah oleh Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Ternate sebagaimana dalam Putusan No. 3/Pid.Pra/2017/PN Tte tgl 22 Februari 2017 (atau jauh sebelum diterbitkannya SKCK tgl 14 Januari 2018).

Sementara perkara Bandara Bobong secara semena-mena diambil alih oleh KPK dan walaupun tanpa adanya alat bukti yang sah dan relevan, kemudian KPK menetapkan AHM sebagai tersangka pada 13 Maret 2018 (atau jauh setelah diterbitkannya SKCK 14 Januari 2018).

"Jadi dalam hal ini, faktanya jelas bahwa ketika AHM mengajukan SKCK kepada Polda Metro Jaya, AHM sedang tidak tersangkut masalah hukum apapun. Jika kemudian Polda Metro Jaya mencabut SKCK sebagaimana Surat Kapolda tanggal 20 Juli 2018, artinya surat itu sama sekali tidak mendasar dan nyata-nyata telah terjadi abuse of power," jelas Wa Ode dalam rilisnya.

Oleh karena itu, sekali lagi, secara hukum, KPU Maluku Utara harus menolak Surat Kapolda Metro Jaya yang diteruskan melalui Surat Kapolda Maluku Utara dimaksud.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT