Home / Berita / Politik

Pemasangan APK Harus Sesuai Ketentuan

09 Oktober 2018

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan KPU memberikan batasan bagi peserta pemilu dalam membuat alat peraga kampanye (APK) mandiri. Bahkan, KPU Kabupaten Sekadau juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada partai politik untuk menjadi acuan dalam membuat APK mandiri.  

SEKADAU KALBAR, OT - Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban menuturkan, pihaknya juga telah menyampaikan kepada partai politik (Parpol) peserta pemilu. Rambu-rambu tersebut disampaikan agar peserta pemilu tidak menyalahi ketentuan yang berlaku khususnya mengenai APK mandiri. 

“Kami sudah berkirim surat kepada parpol terkait pelaksanaan kampanye. Dalam konteks ini soal APK mandiri,” ujar Saban, dalam rapat koordinasi desain APK mandiri di Aula Kantor KPU Sekadau, Selasa (9/10).

 Ia juga mengingatkan, bahwa pemasangan APK hanya diperbolehkan pada zona yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Sekadau. Pemasangan APK, pamasangan iklan di media cetak diperbolehkan memasangnya pada 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang.

 “Untuk masa kampanye itu dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang,” ucapnya. 

Saban menegaskan, untuk penambahan APK bagi peserta pemilu ditingkat Kabupaten jenis baliho hanya diperbolehkan sebanyak 5 baliho per desa. Sedangkan, spanduk dibatasi paling banyak 10 buah per desa. 

“Pemasangannya tidak boleh diluar zona serta tidak boleh mengganggu kepentingan umum. Untuk desain juga harus berkoodinasi dengan KPU,” jelasnya. 

KPU akan melihat dan memverifikasi desain yang disampaikan kepada pihaknya sesuai spesifikasi yang ditentukan. Hal itu untuk memastikan dalam pemasangan APK tidak terdapat tulisan-tulisan yang berbau suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Sedangkan, untuk pemeliharaan, perawatan APK mandiri serta penurunannya menjadi tanggungjawab parpol. Bahkan, KPU juga dapat menolak atau mengembalikan desain APK bila tidak sesuai untuk dilakukan perbaikan. 

“Untuk baliho ukuran maksimal yaitu 4x7 meter, bilboard 4x8 meter, spanduk 1,5x7 meter. Tidak boleh dari itu,” kata Saban. 

Ia juga mewanti-wanti agar caleg atau parpol peserta pemilu tidak memasang poster atau umbul-umbul di pohon dan tiang listrik. APK juga tidak boleh dipasang di rumah ibadah, pelayanan kesehatan atau lingkungan pendidikan. 

“Kegiatan lain pada masa kampanye juga harus dilaporkan atau dikoordinasikan,” pesannya. 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Al Aminuddin mengatakan, pihaknya juga melakukan pengawasan. Adapun, kewajiban pengawasan tersebut meliputi APK harus sesuai desain, sesuai ukuran, sesuai jumlah dan tentunya melihat batasan-batasan misalnya APK tidak mencantumkan tulisan berbau SARA. “Itu menjadi fokus pengawasan kami,” tukasnya. (red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT