Home / Berita / Politik

Partai Demokrat Komplain Penertiban APK Yang Dilakukan Bawaslu Tidore

22 Januari 2019
Penertiban APK

TIDORE, OT- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Ridwan M. Yamin mengkomplain penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tidore bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kesbangpol Tidore dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menurut Ridwan, kedatangan dirinya bersama Anggota Partai di kantor Bawaslu Tidore untuk mempertanyakan terkait penertiban Baliho di bilboard milik Partai Demokrat di wilayah Pasar Sarimalaha.

"Pemasangan baliho di bilboard Pasar Sarimalaha berdasarkan hasil koordinasi Partai dengan KPU, jadi memang sebelum memasang baliho di bilboard milik Pemda Kota Tidore kami sudah berkoordinasi dengan KPU serta membayar pajak iklan untuk pemasangan baliho," katanya.

Lanjutnya, itulah yang membuat Partai Demokrat datang ke Bawaslu Tidore untuk mempertanyakan penertiban baliho di bilboard Pasar Sarimalaha, sekaligus ingin mendengar penrjelasan Bawaslu dan KPU.

Anggota Bawaslu Devisi PHL Bawaslu Tidore Iriani Abd. Kadir menjelaskan sebelumnya Bawaslu, KPU dan Partai Politik sudah melakukan rapat koordinasi sebanyak 3 kali terkait dengan APK, dan telah disepakati bahwa bilboard milik Pemerintah Kota Tidore jumlahnya terbatas sehingga tidak boleh Parpol atau Caleg memasang APK di bilboard.

Sementara, Ketua Bawaslu Tidore Baharuddin Tosofu mengungkapkan, penertiban yang dilakukan Bawaslu, KPU, Kesbangpol dan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga jika titik pemasangan tidak sesuai aturan dan kesepakatan rapat koordinasi maka dilakukan penertiban.

"Berdasarkan Perbawaslu 33 Pasal 25 A poin C yaitu Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan desain yang disampaikan oleh Peserta Pemilu, sementara Bilbort yang ada di Pasar Sarimalaha yang di pasang Partai Demokrat itu milik Pemerintah sehingga hal itu dilarang terkecuali itu milik KPU," terangnya.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT