Home / Berita / Politik

Panwaslu Gelar Rapat Stakeholder Bersama Wartawan Tikep

20 Maret 2018
Penyerahan kaos mata panwas kepada wartawan

TIDORE, OT- Dalam rangka memperkuat pengawasan tahapan pemilihan umum Gubernur dan wakil Gubernur provinsi Maluku Utara (Malut)  tahun 2018 di kota Tidore Kepulauan (Tikep) agar berjalan dengan jujur, adil, umum, bebas, dan rahasia.

Panwaslu Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dan tim media center Bawaslu Provinsi Maluku Utara melakukan rapat bersama dengan Komunitas Wartawan Kota Tidore Kepulauan (Kwatak), bertempat di ruang rapat Panwaslu Tikep, Selasa (20/03/2018). 

Ketua Panwaslu Kota Tidore, Ismail Idris pada kesempatan tersebut menyampaikan, pentingnya kehadiran pers dalam membantu Panwaslu terhadap pengawasan proses tahapan pemilihan umum, baik itu pemilihan gubernur, presiden, maupun pemilihan legislatif di tahun 2019 mendatang. 

Menurutnya, sejauh ini Panwaslu Tidore dengan pers liputan Tidore dalam hal keterbukaan informasi sangat berjalan baik dan tidak ada yang ditutupi. "Sejauh ini kami dan pers tetap menjaga komitmen. Panwas Tidore tidak pernah menutupi informasi apapun. Ini adalah bentuk keterbukaan informasi kita dengan pers di Tidore," tutur Ismail. 

Pada kesempatan itu, dirinya berjanji bahwa kedepan dalam hal memonitoring kegiatan kampanye pihaknya bakal melibatkan rekan-rekan Pers. 

Senada disampaikan juga Kordiv. Hukum Bahrudin Tosofu, bahwa sejauh ini peran media di Tidore sangatlah bagus, dimana dalam setiap kasus yang ditangani oleh Panwaslu, wartawan selalu memberitakan. Tidak hanya itu, pada setiap kegiatan pun wartawan sering dilibatkan. 

Sementara Pimpinan Redaksi media online indotimur.com, Faujan A. Pinang yang diundang pada acara tersebut menyampaikan, pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, menegaskan empat fungsi pers yakni, fungsi Informasi, pendidikan, kontrol sosial dan hiburan. "Dari empat fungsi pers ini, maka peran wartawan dalam pengawasan Pilkada maupun Pemilu sangat penting," jelasnya.

Fungsi pers sebagai media informasi, dapat. Tahapan pemilu, asas Pemilu aturan hingga hasil Pemiku/pilkada. Sementara sebagai media pendidikan, pers harus memberikan informasi tentang pendidikan politik kepada masyarakat, hak pilih yang benar serta lainnya.

Sementara pers sebagai kontrol sosial, pers harus mengawasi pelaksanaan Pemilu, pengawasan penegakan aturan Pemilu, peserta Pemilu, pemilih dan hasil Pemilu serta yang terpinting adalah penyelenggara pemilu.

Selanjutnya sebagai media hiburan. Pers harus menyajikan informasi yang bisa bersifat hiburan sehingga dapat menghilangkan ketegangan maupun gesekan di masyarakat.

Selain itu, pada ayat 2, fungsi pers sebagai lembaga ekonomi yaitu, pers harus bisa memanfaatkan peluang dalam hal menawarkan iklan, advertorial dan promo news.

Rapat tersebut mendapat apresiasi baik dari seluruh wartawan liputan kota Tidore kepulauan, mewakili komunitas, Mardianto Musa menyampaikan, akan selalu bersama dalam pengawasan tahapan pemilihan umum di kota Tikep agar tetap berjalan dengan jujur, adil, umum, bebas, dan rahasia. 

Pertemuan diakhiri dengan penyerahan kaos bertuliskan mata Panwas Tikep secara simbolis dari Panwaslu kepada Kwatak.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT