Home / Berita / Politik

Oknum Anggota Polisi Diduga Lakukan Pendataan DPT di Wilayah PSU

04 Oktober 2018

TERNATE, OT- Tim Hukum pasangan calon Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai), menemukan beberapa dugaan pelangggaran menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Sanana, Taliabu Barat dan enam desa di Kecamatan Kao Teluk. 

Kuasa Hukum Cawagub Malut Rivai Umar, Fahruddin Maloko kepada wartawan mengatakan, berdasarkan temuan tim AHM-Rivai di lapangan pada Minggu 30 September 2018 sekitar Pukul 14.38 WIT, diduga ada oknum anggota Kepolislan dari Polres Kabupaten Kepulauan Sula yang bertugas di Polsek Kecamatan Taliabu Barat mendatangi rumah milik Darwin Masuku Alias Bambang yang merupakan warga Dusun Badadi, Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat. 

Atas informasi tersebut, kata Fahruddin, dilakukan konfirmasi oleh tim AHM-RIVAI pada Darwin Masuku. "Darwin membenarkan bahwa oknum anggota itu datang ke rumahnya dan mendata Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam keluarganya, namun Darwin tidak tahu apa maskud dan tujuan pendataan tersebut oleh oknum anggota Polisi," jelasnya.

"Atas dugaan tindakan oknum anggota kepolisian dalam mengkroscek atau mendata DPT sebagaimana yang dialami oleh saudara Darwin Masuku di Desa Bobong Kacamatan Taliabu Barat, menurut kami adalah bentuk dan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam hal menentukan dan menetapkan peserta pemilu," kata Fahruddin Maloko dalam press rilisnya, Kamis (4/9/2018). 

Fahruddin mengatakan, bardasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018 Tanggal 17 September 2018, sangat jelas dan gamlang memerintahkan kepada Kapolisian Negera Repubiik IndonesIa yang dikhususkan pada Polres Halmahera Utara, Halmahera Barat, Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu agar melakukan pengamanan proses PSU dan hasilnya disampaikan ke MK.

"Untuk itu, berdasarkan temuan tim AHM-Rivai di lapangan, kami mendesak kepada Bawaslu dan KPU serta Kapolres terkait dalam hal inI Polres Pulau TaiIabu dan Bawaslu Maluku Utara, segera mengambil Iangkah tegas dengan memerintahkan Bawaslu Kabupaten Taliabu untuk segera mengambil tindakan dengan memanggil Darwin Masuku selaku warga yang didatangi oleh oknum anggota Kepolisian tersebut untuk dimintai klarifikasi," tegasnya. 

Lanjut dia, pihaknya meminta kepada Kepolisian Pulau Taliabu untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan oknum anggota Kepolisian bertugas di Polsek Kecamatan Taliabu Barat yang datang ke rumah Darwin Masuku, untuk mendata Daftar Pemilih Tetap.

"Kami juga meminta agar Bawaslu dan KPU Provinsi segera memerintahkan jajarannya di kabupaten kota yang melaksanakan PSU untuk melakukan pengawalan ketat di lapangan. Jika tidak dilakukan, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum untuk ditindak lanjuti sebagaimana ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku," tegas Fahrudin. 

Fahruddin menjelaskan, sejak awal keinginan publik untuk netralitas anggota Kepolisian telah disampaikan, bahwa anggota kepolisian dilarang memihak atau melakukan tindakan-tindakan lainya terutama campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta pemilu.

"Sebagaimana Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri lrjen Martuani Sormin mengeluarkan 13 poin pedoman netralitas polisi pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Salah satunya ialah anggota Polisi dilarang menjadi panitia umum Pemilu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas (Panwaslu) serta turut campur tangan di dalam menentukan dan menetapkan peserta pemilu," jelasnya.

Selain di Taliabu, kata Fahrudin, ada dugaan penerbitan KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Barat, pantauan tim AHM-Rivai, ada satu pemberitaan media lokal pada 2 Oktober 2018 kemarin, adanya dugaan penerbitan KTP yang liebih dari 1.000 oleh Dukcapil Halbar diperuntukan pada masyarakat 6 desa yang nota bene sebagai lokasi PSU Pilkada Maluku Utara 2018.

Sementara dalam amar putusan MK, lanjut Fahrudin, pada angka 2 dengan jelas menyatakan bahwa termohon atau KPU melakukan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) secara defacto sesuai dengan KTP atau KK dan masih berlaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih, yang didahului dengan melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung.

"Bagi kami dugaan penerbitan KTP yang labih dari 1.000 oleh Dukcapil Halbar ini kami minta kepada Bawaslu Malut memanggil Kadis Dukcapil Halbar untuk dimintai keterangan terkait informasi penerbitan KTP. Bawaslu Malut segera memerintahkan jajaran Bawaslu Kabupaten Halbar untuk turun dilapangan dan mengkroscek langsung masalah tersebut," tutupnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan hal ini harus jelas, yakni siapa nama anggota, jabatan apa dan tempat tugas dimana.

"Saya minta ini dikonfirmasi ulang informasinya darimana, karena wartawan lebih tahu," terangnya.

Sementara masalah pendataan, lanjut Hendri, mungkin saja ada kerjasama dengan petugas baik itu KPU, Bawaslu atau pihak terkait lain, sehingga dibuat pendataan. Tapi jika tidak ada kerjasama berarti melanggar hukum.(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT