Home / Berita / Politik

Lindungi Hak Pilih Masyarakat KPU Lakukan Rakor Penyusunan DPTb dan DPK

24 Januari 2019
Rapat koordinasi penyusunan DPTb dan DPK

SEKADAU KALBAR, OT - Pemilihan Umum (KPU) melakukan berbagai upaya untuk melindungi hak pilih masyarakat. Salah satunya yang dilakukan KPU Kabupaten Sekadau, yaitu menggelar rapat koordinasi penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) di Gedung Kateketik, Jalan Merdeka Selatan, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (23/1/2019). 

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan, rapat koordinasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut setelah adanya pertemuan ditingkat provinsi dalam penyusunan DPTb dan DPK. Ia mengatakan, rakor tersebut menghadirkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) se Kabupaten Sekadau. 

“Ini tahapan penyusunan DPTb dan DPK. PPK harus melakukan sosialisasi secara intens kepada masyarakat atau komunitas-komunitas yang tentu mereka tidak mendapatkan akses informasi tentang pemilu,” ujar Saban ditemui usai kegiatan. 

Ia mengatakan, tahapan tersbeut merupakan salah satu tahapan krusial. Hal ini juga untuk mengakomodir pemilih yang belum terdata dalam pemilu 2019. Rapat koordinasi tersebut dilakukan 23–24 Januari 2019. “Ini dilakukan untuk melindungi hak pilih masyarakat,” ucapnya. 

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Kalbar, Zainab mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018, sekarang merupakan tahapan penyusunan DPTb, DPK dan DPT. Ia berharap, dengan adanya rapat koordinasi yang dilakukan KPU Kabupaten Sekadau didapat pemahaman yang sama terkait dengan dengan penyusunan DPTb dan DPK dan perbaikan DPTb. 

“Karena memang sesuai dengan tahapan nanti, untuk DPTb itu akan dilakukan rekap di pertengahan Februari 2019,” jelasnya.

Zainab berharap, PPK yang mengikuti rapat koordinasi bisa melakukan sosialiasi masih terhadap masyarakat. Informasi apapun yang didapat oleh PKK dalam rapat koordinasi itu bisa sampai ke masyarakat. 

“Bagaimana mekanisme pengurusan pindah memilih? Bagaimana masyarakat kalau kemudian ditemukan belum terdaftar dalam DPTHP-2 yang ditetapkan 12 Desember lalu,” pungkasnya.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT