Home / Berita / Politik

Lebih Dari 10 Ribu Warga Ternate Terancam Tak Bisa Coblos

07 Mei 2018
ilustrasi

TERNATE, OT - Tidak kurang dari 10 ribu lebih warga Kota Ternate, terancam tak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur Maluku Utara, 27 Juni mendatang, meski telah mengantongi KTP elektronik (e-KTP) maupun telah melakukan perekaman data kependudukan, sebab tidak terdaftar pada DPT pilkada Malut yang telah ditetapkan oleh KPU beberapa waktu lalu.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate mencatat, dari total 151 ribu lebih wajib e-KTP, yang sudah melakukan perekaman sekitar 124.406, maka ada sekitar 10.285 warga yang sudah melakukan perekaman namun yang belum masuk dalam DPT.

Kepala Disdukcapil Kota Ternate, Rukmini Rachmam menyatakan, pihaknya telah menyampaikan persoalan ini melalui hearing, namun sampai saat ini belum ada sinkronisasi data antara KPU dengan Disdukcapil.

"Makanya kami minta segera disinkronkan, karena jangan sampai hari H, ada 10 ribu lebih itu tidak bisa coblos,” kata Rukmini Rachman, Senin (7/5/2018).

Meski mengaku penambahan DPT merupakan ranah penyelenggara, namun dia berharap angka tersebut, segera disinkronkan untuk masuk dalam DPT agar pencetakan surat suara berdasarkan DPT yang ditetapkan. ”Kami harap agar segera disinkronkan ini agar hak suara mereka terpenuhi,” harapnya.

Sementara terkait dengan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, Rukmini mengaku sampai saat ini masih tercatat ada 22 ribu lebih. ”Masih kisaran 22 ribu yang belum melakukan perekaman,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam proses pilkada Malut 2018, berdasarkan hasil coklik, sebanyak 114.118 jiwa pada 7 Kecamatan di Kota Ternate.
(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT