Home / Berita / Politik

Kuasa Hukum AHM-RIVAI Siap Beberkan Kecurangan AGK-YA

28 Juli 2018
Hendra Karianga

TERNATE, OT- Menanggapi tuduhan pihak Pemohon (AGK-Ya) yang dipaparkan Wakil Kamal, tidak serta merta pihak Terkait tinggal diam.

Kuasa Hukum AHM-RIVA, Hendra Karianga mengatakan, sidang lanjutan yang bakal digelar Rabu (01/8) mendatang adalah agenda pembelaan oleh Pihak Termohon, yakni KPU dan Pihak Terkait, yaitu pasangan AHM-RIVAI.

Menurut Hendra, sidang pembelaan bakal menjadi tontonan menarik. Pasalnya, di forum terhormat ini, Kuasa Hukum Kandidat Nomor urut satu siap membeberkan dosa politik yang dilakukan Incumbent. 

Rangkaian kecurangan, kata Hendra justru dilakukan Petahana demi mempertahankan kekuasaannya, diantaranya penggunaan fasilitas negara saat kampanye di Halmahera Selatan, di Halmahera Utara mereka mendistribusi sembako menjelang masa tenang dengan menggunakan mobil plat merah, Intimidasi Bupati Halmahera Selatan kepada Aparatur Desa hingga PNS di jajaran Pemerintahan Halmahera Selatan.

Selain itu, kontrak politik yang melibatkan ASN oleh Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Senen, Money Politik di Pulau Taliabu saat Kampanye, Pembagian Sembako di Kota Ternate dan masih banyak lagi dosa politik yang dilakukan Incumbent pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2018.

Seluruh pelanggaran tersebut, akan dipaparkan secara gamlang dan dilampirkan dengan bukti otentik. "Tuduhan mereka saat sidang pertama, umumnya fitnah dan bahkan salah sasaran. Sidang pembelaan baru seruh, karena kami akan beberkan dosa politik yang dilakukan oleh mereka (AGK-YA)," tegas pengacara kondang.

Selain itu pula, dalam materi Pembelaan nanti, Kuasa Hukum AHM-RIVAI juga bakal menyampaikan sosok kepemimpinan Abdul Gani Kasubah yang gagal menjalankan amanah sebagai Gubernur Maluku Utara. AGK saat ini diaduhkan DPRD Maluku Utara ke KPK dengan sejumlah persoalan hukum, diantaranya menerbitkan 27 IUP ilegal dan penyalagunaan dana Rp 500 M lebih. "Masalah ini juga akan kami sampaikan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," tukas Hendra.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT