TERNATE, OT- Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara nomor urut 1, Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-RIVAI), optimis memenangkan sengketa pemilihan gubernur di Mahkamah Konstitusi (MK).
Optimis ini disampaikan Kuasa Hukum AHM-RIVAI, Hendra Karianga pada wartawan Senin (30/7/2018) pagi tadi. “Ada empat hal yang diuraikan dalam gugatan mereka yakni menuduh AHM Korupsi, masalah enam desa, manipulasi dan masalah SKCKK,” ujar Hendra.
Dari empat hal ini, kata Hendra, semuanya tidak bisa membatlkan hasil Pilgub Malut yang dimenangkan AHM. “Mereka menuduh AHM Korupsi, tapi mana buktinya karena dalam putusan MA AHM bebas, sementara kasus di KPK masih dalam proses penyidikan, sehingga belum bisa dikatakan orang bersalah karena ini masih jauh atau lama,” jelas Hendra.
Selain itu, pemohon dalam hal ini AGK-YA permasalahkan enam desa, padahal dalam UU sudah jelas jika enam desa itu masuk kabupaten Halmahera Utara (Halut), sehingga benar jika KPU sebagai penyelenggara memasukan enam desa di kabupaten Halut. Bahkan sebagian masyarakat enam telah menyalurkan hak pilih. Itu berarti yang tidak menyalurkan hak pilih memilih Golput.
“Kalau sudah Golput kenapa harus dipaksa, sehingga permohonan pemohon untuk melakukan PSU di enam desa salah. Sebab orang Golput tidak bisa dipaksa serta Demokrasi itu bagian dari Golput, sehingga kalau dia sudah Golput maka harus dihargai,” tutur Hendra.
Selanjutnya ada tuduhan manipulasi data pemilih dan sebagainya. “Ini adalah ngarang. Begitupula menyangkut dengan SKCK, semuanya sudah selesai. Untuk itu, semua ini tidak mendasar,” kata Hendra.
Mantan anggota DPRD Provinsi Malut ini, optimis bisa memenangkan sengketa Pilgub Malut di MK karena uraian permohonan 80 persen fitnah dan 20 persen mengarang. “Tuduh orang korupsi dan tuduh orang manipulasi data maka ini fitnah karena mereka tidak dapat membuktikan,” jelas Hendra.
Hendra menambahkan, kasus Pilkda yang diperiksa oleh MK adalah perselisihan sengketa perolehan suara. “Inilah objeknya tapi faktanya tidak ada objek ini. Jadi kalau MK periksa orang fitnah itukan tidak mungkin, karena yang dituduhkan itu korupsi maka ini bukan objek perkara di MK sebab bukan ranah MK,” tutupnya.(red)