Home / Berita / Politik

KTP dan Suket Tidak Berlaku di PSU Pilgub Malut

10 Oktober 2018

TERNATE,OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu telah merampungkan tahapan pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan yakni Sanana dan Taliabu Barat.

Untuk itu, pelaksanaan PSU di kecamatan Sanan dan Taliabu Barat pada 17 Oktober 2018 sedikit berbeda dengan model pemungutan suara umum lainnya. Mengingat ini kejadian khusus (PSU), maka pemilih yang tidak masuk dalam Daftar pilih, tak akan diperkenankan menyalurkan hak pilihnya.

“Hanya pemilih yang menerima formulir C-6 (pemberitahuan untuk datang mencoblos) saja yang diakomodir. Yang nantinya diakomodir sebagai pemilih dan menerima C-6 adalah yang tercatat dalam DPT, DPT Tambahan dan Daftar ATb (pemilih pindahan), pada pemilihan 27 Juni lalu," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin, sebagaimana rilis yang diterima media ini.

Sedang untuk pemilih yang tidak tercatat, lanjut Muksin, tidak akan diperkenankan mencoblos meski ber-KTP atau Suket (Surat Keterangan dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil) daerah yang PSU.

“Jadi khusus untuk di Kecamatan Sanana dan Taliabu Barat, tidak boleh ada pemilih tambahan yang menggunakan KTP dan Suket. Sementara dokumen yang wajib ada di meja KPPS hanya DPT, DPTb, Daftar Atb sesuai dengan pemilihan 27 Juli lalu,” imbuhnya.

Lain halnya dengan PSU di enam desa Kecamatan Kao Teluk Halmahera Utara. “Sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk mengakomodir warga enam desa yang ber-KPT/KK atau Suket Kabupaten Halmahera Barat. Maka untuk PSU di enam desa, dibolehkan bagi yang tidak menerima C-6 tapi memiliki KTP/Suket enam desa Halbar tetap dapat mencoblos,” pungkasnya.

Selain itu, penyelenggara juga akan memastikan bagi pemilih terdaftar di wilayah PSU yang pada pemilihan 27 Juni lalu telah mencoblos tapi diluar wilayah PSU (pindahan), tidak akan diperkenankan untuk mencoblos lagi.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT