Home / Berita / Politik

KPU Malut Tegaskan Rekomendasi Diskualifikasi Akan Ditindaklanjuti

03 November 2018
Anggota KPU Malut (Tengah) saat menerima rekomendasi Bawaslu Malut

TERNATE,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), akan menindaklanjuti rekonendasi Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Malut terkait diskualifikasi Paslon Abdul Gani Kasuba-M. Ali Yasin Ali (AGK-YA) dari Pilgub Malut.

Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Malut wajib Hukumnya ditindaklanjuti, karena merupakan pelanggaran pemilu yang diatur dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Syahrani mengaku, KPU telah menerima rekomendasi tersebut dan langsung ditindaklanjuti ke KPU-RI untuk dikaji lebih lanjut. "Kapan tindaklanjutnya rekomendasi diskualifikasi Paslon AGK-YA,  kita harus konsultasi ke KPU-RI. Tapi yang pasti setiap rekomendasi wajib ditindaklanjuti. Namun seperti apa, semuanya tergantung kajian dan pembahasan di KPU RI," jelas Syahrani.

"Kita menunggu hasil konsultasi dan kajian KPU RI, karena ini ada rekomendasi ada juga sidang MK. Jadi nanti kita lihat hasilnya seperti apa, sehingga untuk saat ini kita belum bisa ambil langka apa-apa," katanya.

Lanjut Syahrani, KPU punya waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat rekomendasi tersebut. "Kita bahas di internal  KPU Malut dan KPU RI serta Kuasa Hukum, terkait rekomendasi Deskualifikasi yang dikeluarkan  Bawaslu Terhadap Paslon AGK-Ya dalam Pilgub Malut," jelas Syahrani.

Ketua KPU Malut menambahkan, apakah rekomendasi tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak, masih menunggu keputusan KPU RI. "Kita menunggu keputusan KPU RI, apakah rekomendasi ini dibawa ke MK atau tidak," ujarnya.

Sebab, kata Syahrani, ini dua hal yang berbeda karena rekomendasi yang keluar itu bukan karena PSU,  tapi ada kaitanya. "Apakah dibawa atau tidak karena kita harus diskusikan dengan kuasa hukum dan KPU RI, jadi hari ini juga kita ke KPU RI untuk dikajia," ucap Syahrani.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT