Home / Berita / Politik

KPU Malut: Penetapan AHM-RIVAI Sebagai Pemenang Sudah Sesuai UU

01 Agustus 2018
Syahrani Somadayo

JAKARTA, OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara meyakini gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba-M.Al Yasin Ali (AGK-YA) akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua KPU Malut Syahrani Sumadayo, keputusan KPU Malut menetapkan pasangan nomor urut satu Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-RIVAI), sebagai pemenang Pilgub Malut sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi kalau soal optimisme, kami optimis karena kami kerja sesuai undang-undang,” kata Sahrani Sumadayo kepada wartawan usai menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Penghitungan (PHP) Pilkada Malut di MK, Rabu (01/08/2018). 

Syahrani mengaku, terkait materi gugatan yang disampaikan oleh pemohon pada sidang perdana seluruhnya dijawab pihak termohon.”Kami berharap jawaban yang disampaikan, hakim bisa mengambil kesimpulan sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Sebelumnya, KPU Maluku Utara resmi menetapkan pasangan nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-RIVAI) sebagai pemenang dalam Pilgub Malut 2018, dengan memperoleh 176.993 suara.

Sementara pasangan nomor urut 3 Abdul Gani Kasuba-M.Al Yasin Ali (AGK-YA) berada diposisi kedua dengan memperoleh  169.123 suara. Selisihnya sekitar 7870.

Sedangkan pasangan nomor urut 2 Buhan Abdurahman-Ishak Jamaludin (BUR-JADI) berada diposisi ketiga dengan memperoleh 143.416 suara dan pasangan nomor urut 4 Muhammad Kasuba-Majid Husen (MK-MAJU) berada diposisi juru kunci dengan memperoleh 65.202 suara.

Ada sebanyak 562.710 total suara yang masuk dari 10 kabupaten/kota se- Malut. Dari jumlah itu, kata dia, suara yang dinyatakan sah sebanyak 554.734 , sedangkan  7.976 suara dinyatakan tidak sah.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT