Home / Berita / Politik

KPU Kota Tidore Sosialisasi Pemilu ke Pemilih Pemula

08 Februari 2019
KPU Go To School

TIDORE, OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) melakukan sosialisasi Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April tahun 2019 mendatang.

Wakil Ketua SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tikep Jainul Yusuf mengatakan, sosialisasi pendidikan Pemilu kepada Pemilih Pemula yang diberi nama KPU Goes to school.

Lanjut dia, KPU Tikep mendatangi sekolah menengah atas (SMA) karena mereka masih baru dan labil sehingga harus diberi pengertian dan pengetahuan tentang pemilihan umum.

Kata dia, dalam materi sosialisasi dijelaskan tentang apa itu demokrasi, Pemilu, arti penting pemilu, jadwal tahapan pemilu, data pemilih, hari dan tanggal Pemilu, tata cara pencoblosan surat suara yang sah, mengenai warna surat suara, pindah memilih dan sebagainya sehingga di tanggal 17 April nanti mereka sudah cerdas menentukan pilihannya dan tidak keliru mencoblos atau merusak surat suara.

"Materi sosialisasi kami boboti tentang Pemilih yang nanti pindah memilih berhati-hati karna akn merugikan pemilih sendiri, karena memilih ini berdasarkan alamat KTP dan Dapil (daerah pemilihan), beda Dapil maka surat suara yang diterima juga sedikit, misalnya Pemilih tinggal dan alamat e-KTP di Dapil 1, kecamatan Tidore dan Tidore Timur di hari pemilihan pindah mencoblos di Dapil 2 wilayah Oba, maka surat suara di terima hanya 4 saja, yaitu surat suara Presiden dan Wakil presiden, surat suara DPR RI, surat suara DPD RI dan surat Suara DPRD provinsi, surat suara Kota tidak dapat, krn alamat dapilnya d Dapil 1, jadi yg mencoblos cm 4 surat suara," jelasnya.

Menurut dia, pada hari pemilihan, pemilih alamatnya di Tidore tapi ingin pindah mencoblos di Ternate, maka dia hanya mendapatkan 3 surat suara, yakni surat suara Presiden dan Wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI, surat suara DPRD Provinsi dan kab/kota tidak dapat karena beda dapil DPRD tingkat Provinsi, Ternate-Halbar Dapil 1, sementara Tidore, Halteng dan Haltim Dapil 3.

"Warna surat suara ada DPRD Kota berwarna hijau, surat suara DPRD provinsi berwarna biru, surat suara DPD RI warna merah, surat suara DPR RI warna kuning dan surat suara Presiden dan Wakil presiden berwarna, di rancangan PKPU berwarna hitam, tetapi di medsos yang tersebar warna abu abu, kita tunggu saja PKPU nya," ungkapnya.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT