Home / Berita / Politik

Ketua PKPI Malut Terancam 6 Tahun Penjara

08 Maret 2018
Aslan Hasan

TERNATE, OT- Kasus rekomendasi ganda yang dikeluarkan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), nampaknya tidak berhenti sampai di meja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malut.

Buktinya, setelah putusan Bawaslu Malut menolak permohonan sengketa Pilkada dari tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin (BUR-JADI), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Malut, langsung menindak lanjuti kasus tersebut.

Hal ini membuat Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Provinsi Malut Masrul H. Ibrahim terancam pidana selama 72 bulan (6 tahun).

Divisi Hukum Bawaslu Malut, Aslan Hasan kepada wartawan menyampaikan, Gakkumdu menindak lanjuti masalah ini karena ditemukan masalah baru dalam fakta persidangan pada sengketa Pilkada yang diajukan oleh tim kuasa hukum BUR-JADI.

"Dalam sidang sengketa Pilkada kemarin ditemukan fakta persidangan yang ada dimensi pelanggara pidana pemilu. Untuk itu, kami mencoba bahas di Gakkumdu,” ujar Aslan.

Hasilnya, kata dia, Sentra Gakkumdu Malut satu persepsi dan memutuskan bahwa masalah ini memenuhi unsur pidana Pemilu. Kesepakatan Gakkumdu berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kata dia, dalam pasal 186A menegaskan, Ketua dan sekretaris partai politik tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang mendaftarkan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 4, ayat 5 dan ayat 6 yang tidak didasarkan pada surat keputusan pengurus partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 dan paling banyak Rp72.000.000,00. 

“Dari situlah kita punya satu kesepahaman bahwa ini masuk unsur pidana pemilu, sehingga kita regestrasi temuannya di Gakkumdu untuk ditindak lanjuti sampai pada panggilan klarifikasi Ketua DPP PKPI Malut serta saksi-saksi," tutur Aslan.

Sementara Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin menambahkan, bukti dari sidang tersebut bisa dijadikan delik dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Dia mengaku, kasus tersebut sebelumnya mau dijerat dengan pasal 186A UU nomor 10 tahun 2016. Hanya belum diketahui persis keabsahan SK PKPI jatuh ke tangan Paslon siapa.

"Sekarang berdasarkan fakta sidang, ternyata SK PKPI sah ke AGK-YA. Jadi objek dari diproses di Gakkumdu ini adalah Ketua dan sekretaris PKPI Malut, karena mereka mengetahui adanya pembatalan SK ke Palson BUR-JADI sebelum tanggal 8,” jelasnya.

Dengan demikan, kata dia, yang bersangkutan secara sengaja mengahdiri pendaftaran Paslon BUR-JADI. Semestinya mereka tidak harus hadir.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT