Home / Berita / Politik

Ini Yang Tidak Boleh Dilakukan Paslon Gubernur dan Wagub Disaat Ramadhan

03 Mei 2018
Suasana Rakor

TERNATE,OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Muluku Utara (Malut) bersama sejumlah stakeholder, Kamis (3/5/2018) sore tadi, melakukan  rapat koordinasi terkait kampanye Paslon gubernur dan wakil gubernur di bulan suci Ramadhan.

Rakor yang dihadiri KPU Malut, MUI Provinsi Malut, BKPRMI Malut, Kanwil Kemenag Provinsi Malut, Polda dan Kejati Malut serta Tim Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, menyepakati beberapa poin yang harus dilaksanakan para Paslon maupun tim.

Berikut Poin-Poin Yang Disepakati:

1.   Paslon Boleh berkampanye malam hari, setelah salat Tarawih.

2. Paslon bisa melakukan kegiatan keagamaan. Misalnya, buka puasa bersama, tarawih bersama dan tausyiah, yang terpenting dilakukan pada zona kampanye. Apabila tidak ada jadwal kampanye, maka aktivitas tersebut tidak diperbolehkan.

3.  Paslon bisa melaksankan kampanye sebelum tarawih, tapi hanya dilakukan di sekretariat maupun rumah-rumah tim Paslon.

4.  Kampanye dilakukan setelah Tarawih harus jauh dari masjid, sehingga tidak mengganggu aktivitas orang yang melaksanakan tadarus.

5.    Paslon tidak diperbolehkan memberikan santunan atau bantuan disaat kampanye. Sebab, jika hal itu ada maka kategori politik uang.

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, menyampaikan, Rakor bersama stakeholder untuk menyamakan persepsi terkait kampanye di bulan ramadhan. Sebab, bulan ramadhan rawan dimanfaatkan Paslon maupun tim, karena sangat berdekatan dengan waktu pencoblosan.

Kata Muksin, sedakah di bulan ramdhan tidak ada larangan bagi siapapun untuk bersedekah, namun harus memilah antara ibadah dengan politik. “Bawaslu tidak melarang sedekah kecuali ada motif terselubung,” ujar Muksin.

Sementara Anggota KPU Malut, Buchari Mahmud mengatakan, kampanye di bulan ramdhan tetap mengacu pada aturan yang ditetapkan. ”Sepanjang pasangan cagub dan cawagub tidak melanggar aturan kami tidak bisa mencegah,” jelasnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT