Home / Berita / Politik

DPS Kabupaten Halsel Berkurang Dari DPT Pilkada 2015

15 Maret 2018
Kantor KPU Halsel

HALSEL OT - Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Malut Tahun 2018 Kabupaten  Halmahera Selatan (Halsel) berkurang dari Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilkada Tahun 2015.

KPU Halsel, Kamis (15/03/2018) melakukan pleno DPS Pilgub untuk Halsel di kantor KPU Halsel. Dalam pleno itu, KPU Halsel menetapkan DPS Pilgub Malut di Halsel sebanyak 146.180 jiwa dengan jumlah laki - laki 74.687 jiwa dan perempuan 71.493 jiwa.

Anggota KPU Halsel Nasir Halik menyebutkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada tahun 2015 lalu sebanyak 174.086 jiwa namun hasil coklit oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) ditemukan sebanyak  164.465 jiwa. "DPT berkurang dari Pilkada lalu,"jelasnya.

Ditambahkan, Hasil Coklit yang dilakukan oleh KPUD Halsel ditemukan sebanyak 34.027 penduduk dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 10.029 penduduk yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK). 

Ditambahkan, 34.027 jiwa yang dinyatakan TMS itu dikarenakan ada penduduk yang namanya ganda, penduduk yang sudah meninggal namun namanya masih terdaftar, ada penduduk yang bukan penduduk setempat juga dimasukkan dan ada anggota yang TNI/Polri.

Menurutnya, jika 164.645 jiwa dalam DPS di kurangi dengan sebanyak 34.027 jiwa yang dianggap TMS, maka nantinya akan menjadi 130.618 jiwa. "Jadi 164.645 jiwa dikurangi dengan 34.027, maka tinggal 130.618 jiwa," tuturnya.

Selain ditemukannya 34.027 jiwa yang dinyatakan TMS, coklit PPDP juga menemukan sebanyajlk 10.029 penduduk yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK).(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT