Home / Berita / Politik

Bawaslu Nilai Sidalih KPU Tidak Efektif

20 November 2018
Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani

TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menilai, sistem informasi data pemilih (Sidalih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak efektif, karena masih saja menemukan data pemilih ganda.

Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani kepada wartawan di kantor Bawaslu Malut menyampaikan, permasalahan yang paling mendasar adalah Sidalih yang selama ini dipakai oleh KPU dalam menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), tapi ternyata banyak yang mengalami kendala dan masalah.

Hal ini kata dia, seperti yang terjadi di provinsi Papua. Bahkan satu NIK bisa digandakan menjadi 53 pemilih. “Misalnya nama Muntaha dan NIK Muntaha, jika NIK dirubah satu angka saja maka sudah jadi 2 pemilih, lalu nama itu dikurangi lagi misalnya Muntaha Jamil lalu digunakan Muntaha saja sudah bisa jadi 3 pemilih, sehingga Sidalih ini tidak akurat,” kata Masita.

Bahkan ketika Bawaslu melakukan pencermatan dengan cara manual bisa menemukan data pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal dan lainnya. “Ada juga pemilih yang sudah pernah mengikuti pemilihan dan telah memenuhi syarat sesuai UU, tapi kemudian tidak ada dalam DPT karena yang bersangkutan mungkin masalah administrasi kependudukan, yakni tidak memiliki KTP dan KK serta Suket, ini juga masih banyak yang ditemukan,” ujar Masita.

Untuk itu, dimintai untuk segera dilakukan pencermartan kembali sehingga permasalahan ini bisa diatasi. “Bahkan ada teman-teman mengusulkan Sidalih dihilangkan saja dan digunakan manual, karena manual lebih akurat,” katanya.

Dengan adanya beberapa masalah yang menjadi temuan Bawaslu dalam perbaikan DPTHP-2, maka Bawaslu RI merekomendasikan ke KPU penambahan waktu selama 30 hari  untuk dilakukan perbaikan pemilih yang belum masuk ke DPTHP-2. 

“Jadi Bawaslu RI juga telah menginstruksikan pada Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti rekomendasi itu, sehingga selama 1 bulan kedepan kami tetap melakukan pencermatan DPT, walaupun kemarin dalam pleno DPT di Malut tidak ada masalah, tapi kami tetap melakukan pencermatan karena kami yakin masih ada yang bermasalah,” cetusnya.

Dia mengaku, Bawaslu Malut juga sudah instruksikan ke Bawaslu kabupaten/kota agar melakukan pencermatan sampai 30 hari kedepan. Tujuannya, untuk memastikan DPT Malut tidak lagi bermasalah.

“DPTHP-2 untuk Malut tidak ada beda dengan KPU dan tidak ada masalah, namun tidak menuntut kemungkinan ada masalah pada pemilih yang sudah pernah memilih dan memenuhi syarat berdasarkan UU, tapi tidak terdaftar dalam DPT karena masalah administrasi kependudukan,” kata Masita.

Lanjut dia, masalah seperti ini tidak bisa diabaikan dengan mengatakan mereka semua sudah terakomodir. “Di Malut kami akan fokus di pemilih ini, sehingga bagi masyarakat yang merasa namanya belum ada dalam DPT segera mendaftar, jangan karena hanya masalah administrasi yang bersangkutan tidak menyalurkan hak pilihnya,” terangnya.

“Kita ingin agar orang yang memenuhi persyaratan bahwa benar-benar bisa gunakan hak pilihnya,” tutupnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT