Home / Berita / Politik

Bawaslu Morotai Akan Tertibkan APK Yang Tidak Sesuai Ukuran dan Lokasi Pemasangan

05 November 2018
Lukman Wangko

DARUBA, OT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Pulau Morotai, provinsi Maluku Utara (Malut), akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang tidak sesuai dengan aturan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Lukman Wangko mengatakan, sejau ini Bawaslu KPU dan pihak Satpol-PP belum ada hasil koordinasi soal izin pemasangan APK.

"Kami berpedoman dengan Perbawaslu dan PKPU No 23 tahun 2018 terkait penetapan APK harus ada sortir dari KPU dan kesepakatan bersama Bawaslu, namun sejau ini belum dilaksanakan," kata Lukman, Senin (05/11/2018).

Ia menambahkan jika sudah ada kesepakatan KPU, Bawaslu dan pihak Parpol terkait APK yang dinilai melanggar zona yang suda ditetapkan, maka Bawaslu Morotai akan melakukan penindakan.

Pantauan Indotimur.com, APK berupa spanduk/baliho milik sejumlah Caleg dari berbagai Parpol suda terpasang, misalnya di seputaran Kota Daruba, dan sejumlah Desa dari lima Kecamatan yang ada di Morotai.(hiz)


Reporter: Hizbullah Ode

BERITA TERKAIT