Home / Berita / Politik

Bawaslu Malut Siap Memberikan Keterangan di PTUN

20 November 2018
Aslan Hasan

TERNATAE, OT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Maluku Utara (Malut), siap memberikan keterangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, jika dimintai oleh pengadilan.

Hal ini ditegaskan Kordiv Penindakan Bawaslu Malut, Aslan Hasan pada sejumlah wartawan, di kantor Bawaslu Malut. “Kalau diminta oleh pengadilan berarti kewajiban Bawaslu, sehingga akan menghadiri dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilaksanakan oleh Bawaslu,” ujar Aslan.

Kata Aslan, saat ini proses sudah masuk di Pengadilan TUN Ambon, maka posisi Bawaslu jika diundang atau dimintai keterangan sebagai pihak terkait tentunya berkewajiban hadir. “Namun proses ini masih dini untuk disimpulkan, tapi yang paling terpenting adalah masalah ini sudah masuk di pengadilan TUN,” tutr Aslan.

Untuk itu, lanjut Aslan, posisi Bawaslu hanya menunggu dari Pengadilan TUN seperti apa. “Jika kita diundang sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan, maka kami akan menyampaikan apa saja yang kita kerjakan dan fakta-fakta yang kami peroleh,” jelasnya.

Menurutnya, hasil investigas Bawaslu setelah putusan KPU menolak rekomendasi Bawaslu sudah ada dan sementara dibuat dalam bentuk resume investigasi, sehingga dokumen investigasi itu jika diminta oleh Pengadilan TUN, maka Bawaslu akan sampaikan.

“Masalah ini belum selesai, karena kalau sudah selesai proses hukumnya tidak lagi jalan. Tapi saat ini masih jalan, dan Bawaslu tidak akan angkat tangan karena Bawaslu prinsipnya hanya menunggu,” tegas Aslan.

Sebab, Bawaslu tidak boleh menempatkan diri di PTUN dan DKPP, karena jangan sampai ada yang menilai Bawaslu berada disalah satu Paslon, namun Bawaslu secara kelembagaan bertanggung jawab atau mempertahankan bahwa keputusan Bawaslu itu benar. 

“Prinsipnya, kalau sama berarti sudah selesai, tapi kalau tidak sama maka belum selesai,” tutur Aslan sambil tersenyum. (red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT