TERNATE, OT- Keberdaan komisioner dan sekretariat dalam Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah dua kamar yang berbeda, akan tetapi memiliki satu tujuan yang sama. Dan untuk mencapai tujuan tersebut harus membangun kepercayaan satu sama lain dari awal dan jangan ada curiga antara komisioner dengan sekretariat
Demikian disampaikan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Irwan M Saleh dalam arahannya pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas perencanaan bagi Bawaslu Kabupaten/kota se-Maluku Utara, Rabu (28/11/2018) di Muara Hotel Ternate.
Untuk itu, Irwan M Saleh menganjurkan kepada peserta Bimtek untuk membangun komunikasi yang baik antara komisioner dan dengan sekretariat yang harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Penyelenggara pemilu adalah hubungan sinergitas dan harmoni antara komisioner dengan sekretariat. Harga diri lembaga ini adalah tanggung jawab kita semua. Bukan hanya seorang komisioner,” jelasnya.
Tak hanya itu, Sekretariat maupun komisioner juga diminta untuk membangun komunikasi stakeholder dan pihak lainnya. Agar terjadi sinergisitas harus berkomunikasi yang intensif dalam kerangka mencapai tujuan/fungsi lembaga pengawas pemilu.
Kata dia, Kasek harus bisa membangun kepercayaan kepada komisioner. Adakan pertemuan secara berkala sehingga kasek dan sekretariat merasa bagian yang diperhatikan. "Ingatlah prinsip kepemimpinan kita adalah kolektif kolegial. Komisioner harus memahami secara rinci tugas dan tanggung jawab sekretariat," jelasnya.
“Sebaliknya untuk sekretariat mulai dari kasek dan staf wajib mengetahui secara benar tupoksi komisioner supaya bisa memfasilitasi komisioner dengan baik dan benar,” pintanya.
Yang teropenting juga menurut Irwan M.Saleh, kepala sekreatariat memahami betul tahapan program yang dituangkan dalam bentuk dukungan anggaran. Dengan demikian baik komisioner maupun sekretariat sudah mengetahui apa saja yang akan dilaksanakan selama tahun anggaran.
Selain itu, lanjut Irwan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan lembaga Bawaslu kabupaten / kota dalam memahami mekanisme penyusunan program. Kemudian mampu menyempurnakan program dan kegiatan yang telah disusun secara lebih jelas. Meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam mewujudkan good governance, terutama dalam penyusunan dan anggaran di lembaga Bawaslu khususnya di Bawaslu Kabupaten/kota.(red)