Home / Berita / Politik

Bawaslu Haltim Tangani Sembilan Pelanggaran Pemilu

24 Januari 2019
Basri Suaib

MABA,OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), telah menangani 9 (sembilan) Pelanggaran Pemilu menjelang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif di Kabupaten Haltim.

Kordinator Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Haltim, Basri Suaib menyebutkan, 9 (sembilan) Pelanggaran ditangani oleh Bawaslu Halmahera Timur diantaranya pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi. "Sembilan pelanggaran itu diantaranya, tiga pelanggaran pidana, lima pelanggaran admonistrasi dan sengketa pemilu," sebut Basri diruang kerjanya, Kamis (24/01/2019).

Kata dia, pelanggaran Pidana di tiga Kecamatan diantaranya di Kecamatan Kota Maba Sekretaris dan Ketua BPD desa Sangaji terlibat dalam kampanye Calon Anggota DPR RI atas nama Abdurachman Lahabato, Kecamatan Wasile keterlibatan Direktur Bumdes Batu Raja Giat Sutantomenghadiri kampanye Calon Anggota DPRD Haltim atas nama Cecep Jamiat.

Sementara di kecammatan Maba Utara, Keterlibatan Kepala Desa Lili Habian Tiak dan Plt Kades Lolasita Baksir Dikir dalam menghadiri kampanye calon anggota DPRD Provinsi," katanya.

Lanjut dia, pelanggaran Administrasi sebanyak 5 (lma) pelanggaran diantaranya, 4 (empat) pelanggaran terkait dengan postingan gambar calon anggota DPRD Kabuapten Haltim di Medsos FB sebelum massa kampanye. "Satu pelanggaran penempelan stiker Caleg DPRD di mobil angkutan umum atas nama muhammad Tomagola dari partai PAN," ujarnya.

Selain itu, satu penyelesaian sengketa Pemilu terkait KPU Haltim tidak meloloskan salah satu Caleg dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Haltim. "Kalau sengketa kita sudah selesaikan ," tambah Basri.

Sedikit diketahui, terkait Pelanggaran ini, tiga diantaranya masih dalam proses tahapan klarifikasi.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT