Home / Berita / Politik

Bawaslu Haltim Rakor Persiapan Penertiban APK Caleg

07 November 2018
Suasana Rakor

MABA,OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), menggelar rapat koord8nasi (Rakor) Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg.

Rakor tersebut dihadir Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir, Kordiv HPP Basri Suaib, Kordiv PHL Kartini Abdullah, Anggota KPU Haltim Ade Kamaluddin, Kasatpol PP H Ali Hamisi, Kesbangpol Haltim, Polres Haltim dan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019.

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, rakor penertiban APK dilaksanakan untuk membahas ketentuan dan aturan pemasangan APK Partai Politik. "Tujuannya pembahasan terkait penertiban APK," kata Suratman, di Sanada, Rabu (06/11/2018).

Kata dia, berdasarkan rapat tersebut melahirkan kesepakatan antara Bawaslu, KPU, Polri, Satpol dan Partai Politik untuk disepakati bersama yang dia tuangkan dalam berita acara. "Jadi ada tiga yang disepakati dalam rapat tersebut," katanya.

Tiga poin yang disepakati itu diantaranya, Diberikan kesempatan kepada Parpol untuk menurunkan alat peraga kampanye terhitung sejak 09 November 2018 dan Apabila setelah tanggal 09 November masih ditemukan alat peraga kampanye yang masih terpasang maka Bawaslu dan KPU berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Selain itu, apabila ditemukan Baliho yang terpasang sebelum diverifikasi oleh KPU maka dianggap Pelanggaran oleh Bawaslu dan akan ditindak  sesuai dengan aturan yang berlak. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT