Home / Berita / Politik

Bawaslu Haltim Panggil Sekdes dan Ketua BPD Soa Sangaji

21 Januari 2019
Kepala BPD Soa Sangaji saat dimintai klarifikasi

MABA,OT- Diduga terlibat dalam kampanye salah satu Calon Anggota DPR RI, Bawaslu kabupaten Halmahera Timur (Haltim), memanggil Sekretaris Desa Taufik Lawatan dan Ketua BPD Soa Sangaji M Djai Latawan.l, untuk dimintai klarifikasi.

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, pemanggilan dua perangkat Desa tersebut karena terlibat kampanye salah satu Calon Anggota DPR RI. "Hari ini kita panggil keduanya agar mengklarifikasi terkait keterlibatan dalam kampanye," kata Suratman, di Kantor Bawaslu Haltim, Senin (21/01/2019).

Kata dia, meskipun telah dilayngkan panggilan, namun yang datang hanya Ketua BPD M Djai Latawan dan langsung diperiksa oleh Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Haltim Basri Suaib.

Dijelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 280 ayat (2) melarang Kepala Desa, Aparat Desa dan Anggota BPD untuk tidak terlibat dalam politik.

Selain itu, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang ikut sertakan Kepala Desa, Perangkat desa dan anggota BPD.

Lanjut dia, dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 sangat jelas menjatuhkan sangksi bagi Peserta Pemilu yang melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dengam sanksi Pidana 1 (satu) tahun penjara dan denda sebanyak Rp 12.000.000.

"Intinya Kepala Desa, perangkat desa dan anggota BPD dilarang melibatkan diri, bahkan dilibatkan dalam pelaksanaan kampanye," tegasnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT