Home / Berita / Politik

Bawaslu Haltim Kabulkan Gugatan PKS

11 Oktober 2018
Suasana sidang

MABA,OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) mengabulkan Gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Sidang Putusan Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di ruang Sidang Bawaslu Haltim, Kamis (11/10/2018).

Pada sidang putusan tersebut, Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir selaku Pimpinan Sidang didampingi Kordiv Pengawasan Kartini Abdullah selaku anggota majelis sidang membacakan putusan sengketa proses pemilu.

Dalam salinan putusan itu, mengabulkan permohonan Pemohon (PKS) serta membatalkan Keputusan KPU Haltim nomor 16/HK.03. 1-Kpt/8206/Kab/IX/2018 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Daftar Calon Tetap pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2018.

Selain itu, memeritahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Haltim untuk menetapkan Pemohon (in casu) Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Haltim atas nama Mohamad Jen Sether dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Serta memerintahkan KPU Haltim untuk melaksanakan Putusan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan paling lambat tiga hari. "Jadi terhitung Jumat besok hingga hari Selasa depan KPU Haltim sudah harus selesaikan hasil putusan ini," kata Suratman.

Sidang putusan Ajudikasi dihadiri tim kuasa hukum Pemohon, Muhjir Nabiu SH, Iksan Kanaha SH dan Jurait Lidawa SH serta Ketua DPD PKS Haltim Hasanuddin Ladjim, sementara dari pihak Termohon (KPU) dihadiri Sekretaris KPU Haltim Adnan Hasanuddin dan Abdullah Tuduho.

Terpisah, Sekretaris KPU Haltim Adnan Hasanuddin usai Sidang Putusan Ajudikasi mengatakan, hasil putusan sidang ini akan disampaikan kepada Komisioner KPU Haltim. "Apakah dibanding ke PTUN atau tidak itu keputusan Pimpinan, yang pastinya putusan ini kita laporkan dulu," tandas Adnan. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT