Home / Berita / Politik

Bawaslu dan KPU Antisipasi TPS Khusus di Enam Desa

24 Juni 2018
Ilustrasi

TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengantisipasi pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di enam desa yang bermasalah, antara kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar).

Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin menyampaikan, langkah antisipasi Bawaslu dan KPU untuk enam desa yang bermasalah berupa TPS khusus. “Jika ada penolakan C-6 yang membludak di 6 desa, maka alternatif terakhir adalah membentuk TPS khusus,” kata Muksin, di kantor Bawaslu, Minggu (24/6/2018) siang tadi.

Menurut Muksin, enam desa saat ini terdaftar di DPT kabupaten Halut, tapi ada isu sebagian masyarakat tidak mau memilih jika mereka masuk Halut. “Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU dan Polda Malut, jika ada penolakan C-6 dari warga mencapai 50 persen, maka alternatif terburuk membuat TPS khusus,” jelas Muksin.

TPS khusus, kata Muksin, untuk melayani masyarakat yang tidak mau memilih di kabupaten Halut, sehingga TPS khusus nantinya masuk kabupaten Halbar. “Tapi kita akan lihat perkembangan sampai besok, berapa banyak warga yang menolak C-6, kalau presentasinya banyak kita buat TPS khusus, jika sedikit banyak tidak perlu,” katanya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT