Home / Berita / Politik

AHM-RIVAI Desak Bawaslu Segera Proses KPU Taliabu

06 Oktober 2018
Fahruddin Maloko

TERNATE, OT- Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-RIVAI), mendesak kepada Bawaslu segera memanggil KPU Taliabu untuk dimintai klarifikasi.

Kuasa Hukum Rivai Umar, Fahruddin Maloko kepada wartawan, Sabtu (6/10/2018) menyampaikan, pihaknya mendesak kepada Bawaslu Malut untuk segera meminta klariflkasi kepada KPU Taliabu yang mengeluarkan Berita Acara pencermatan DPT bersama.

Kata Fahruddin, berdasarkan keterangan komisioner Bawaslu melalui media massa, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan petunjuk teknis untuk pencermatan DPT hanya melibatkan Bawaslu, KPU bersama tim paslon, serta dinas terkait. 

Sementara terkait teknis pengamanan Proses PSU adalah Polda Maluku Utara bersama jajaran dibawahnya, yaitu Kepolisian Resor Halmahera Utara, Resor Halmahera Barat, Resor Kepulauan Sula dan Resor Pulau Taliabu.

Selain itu, lanjut Fahrudin, sebagaimana Press Conference yang menduga kadatangan oknum kepolisian dari Polsek Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu ke rumah Darwin Masuku adalah tidak benar. Hal ini diakibatkan miss komunikasi internal tim, sehingga pihaknya meminta maaf.

"Sebagaimana dalam foto-foto pertemuan yang beredar di media ialah yang di hadiri oleh sejumlah anggota Polisi Polsek Taliabu Barat, pertemuan yang diadakan di rumah kepala desa Bobong dalam rangka pencermatan DPT, dan dihadiri oleh Komisioner KPU Taliabu, PPS dan PPL, hal ini sebagaimana dalam penjelasan Polda Malut dalam press conference tanggal 5 Oktober 2018 serta juga konfirmasi tim kami di lapangan," katanya.

Dikatakannya, bahwa atas Miss Komunikasi dan informasi itu, yang menyampaikan oknum anggota polisi di Polsek kecamatan Taliabu Barat mendatangi rumah Darwin Masuku di desa Bobong.

"Melalui Perss Release ini kami mengklarifikasi atas kekeliruan ini dan telah diluruskan oleh Polda Malut, bahwa rumah yang didatangi oleh sejumlah anggota Polisi ialah rumah kepala desa Bobong untuk melakukan pencermatan DPT bersama dengan Komisioner KPUD Taliabu, PPS dan PPL," ujarnya.

Selain itu, terkait keterlibatan Polri dan TNI pada Pencermatan DPT di kecamatan Taliabu Barat, sebagaimana dalam pemberitaan media berdasarkan berita acara yang dikeluarkan oleh KPU Taliabu.

"Atas Berita Acara dimaksud, hal ini telah ditanggapi oleh Komisioner Bawaslu Malut dalam Pemberitaan media (5/10/2018), yang mana menyatakan, seharusnya berita acara itu tidak keluar dari prinsip peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang mana dalam pencermatan data Talibau dan Sula pihak-pihak yang dilibatkan hanya Bawaslu, KPU dan Tim Paslon, Polri/TNI hanya melalukan pengamanan," jelasnya.

Untuk itu, lanjut dia, akibat miss komunikasi ini melalui perss release ini pihaknya mengklarifikasi terkait keterangannya dalam Press Conference tanggal 4 Oktober 2018 yang menduga adannya kedatangan oknum anggota Polisi Polsek Taliabu Barat di rumah Darwin Masuku. Namun sebenamya adalah rumah kepala desa Bobong dalam rangka pencermatan DPT sebagaimana Berita Acara yang dibuat oleh KPU Pulau Taliabu dwngan melibatkan Polri dan TNI.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT