Home / Berita / Politik

669 Politikus Malut Berebut 45 Kursi DPRD Provinsi

20 September 2018
Suasana rapat pleno DCT KPU Malut

TERNATE,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan 669 calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dari 16 partai politik (Parpol), Kamis (20/9/2018).

Jumlah tersebut, tersebar di lima Daerah Pemilihan (Dapil), yakni Dapil I Kota Ternate dan Halmahera Barat, Dapil II Halmahera Utara dan Pulau Morotai, Dapik III Kota Tidore, Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Dapil IV Halmahera Selatan serta Dapil V Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu, yang akan merebut 45 kursi DPRD Provinsi Malut

Dalam tahapan verifikasi Daftar Calon Sementara (DCS), KPU Malut mencoret satu bakal caleg dari partai Hanura karena tidak memenuhi syarat, dan tujuh bakal caleg manta narapidana sehingga tersisa 662 bakal calon.

Namun ketujuh bakal calon ini mengajukan gugatan ke Bawaslu Malut, dan pada sidang putusan ajudikasi permohonnya diterima sehingga KPU mengakomodir masuk dalam DCT. Untuk itu total caleg yang ditetapkan KPU Malut 669 caleg.

"Di DCS itu 663. Namun satu bakal calon dari Hanura tidak memenuhi syarat sehingga dicoret. Disaat yang sama, tujuh calon yang dicoret KPU saat DCS juga diakomodir masuk dalam DCT. Maka total caleg DPRD Provinsi Malut sebanyak 669 orang dan merebut 45 kursi," ungkap Komisioner KPU Malut, Kasman Tan usai Pleno DCT DPRD Provinsi Malut di kantor KPU Malut, Kamis (20/9/2018).

Kata Kasman, sesuai kuota caleg DPRD Provinsi Maluku Utara yang tersebar di lima Dapil untuk 16 parpol harusnya 720 orang. Namun sebagian parpol tidak memenuhi kuota calon disetiap dapil sehingga tersisa 669 orang.

"Jumlah calon yang diajukan partai politik dari 16 parpol berjumlah 687 caleg, karena ada  partai yang mengajukan 45 caleg, tapi ada yang tidak memenuhi kouta. Sementra itu, lima caleg mantan napi korupsi akhirnya diakomodir KPU Malut masuk dalam DCT," tutupnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT