Home / Berita / Pendidikan

Oknum Guru SMP Negeri 12 Ternate Terancam Dipecat

21 September 2018
Kabid PMPTK: Mahmud J. Abdurrahman

TERNATE, OT - Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Kota Ternate, melalui Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) mengaku telah memanggil dan meminta klarifikasi oknum guru PNS yang tidak menjalankan tugas selama 8 bulan di SMP Negeri 12 Ternate di Moti.

Pemanggilan tersebut dilakukan pihak Dikbud melalui PMPTK, namun yang bersangkutan membandel, sehingga Dikbud memutuskan untuk memecat oknum guru RR dari jabatannya sebagai bendahara sekolah, sekaligus menahan gaji yang bersangkutan sejak bulan Juli lalu.

Kabid Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dikbud Kota Ternate, Mahmud J. Abdurrahman saat di temui indotimur.com Jumat (21/9/2018) di ruang kerjanya mengatakan, terkait oknum guru PNS di SMP Negeri 12 Kota Ternate atas nama Rusni Radjab yang tidak menjalankan tugas selama 8 bulan, pihaknya sudah mendapat laporan dari Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 12 Ternate.

"Kami sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui telepon selulernya, namun hasil komfirmasi kami tidak ditanggapi oleh yang bersanglutan," kata Mahmud.

Menurutnya, secara normatif mengacu pada peraturan PP 53 yang menjelaskan tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS), oleh karena itu, PMPTK langsung memangil bersangkutan, untuk menghadap guna memberikan penjelasan dan pertanggung jawaban atas kelalaian dalam menjalankan tugas.

Meski demikian, oknum guru atas nama Rusni Radjab tidak menyampaikan klarifikasi, sehingga Dikbud melalui PMPTK, berkoordinasi dengan bagian keuangan, untuk sementara menahan gaji yang bersangkutan.

Mahmud memastikan, jabatan Rusni Radjab sebagai bemdahara pada SMP Negeri 12 akan dicopot. "Untuk sanksi lain sementara kami menahan gaji guru tesebut mulai dari bulan Juli hingga September 2018, karena dinilai tidak menjalankan tugas," terangnya.

Dia juga meminta Kepsek SMP Negeri 12 untuk segera membuat laporan tertulis sebagai dasar telaah berkaitan dengan aturan untuk ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia, guna meninjau status dan keberadaan oknum guru bersangkutan.

Jika upaya-upaya ini tidak membuat yang bersangkutan kembali bertugas, maka tidak menutup kemungkinan, oknum guru PNS atas nama Rusni Radjab terancam dipecat berdasarkan ketentuan PP 53 tentang kedisiplinan PNS.

"Kami akan melakukan proses pemecatan berdasarkan ketentuan aturan PP53, saya berharap kepada oknum guru agar cepat menyadari kesalahan kelalaian sehingga kembali melakukan penugasan," tegasnya.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero

BERITA TERKAIT