Home / Berita / Pendidikan

Komisi III Desak Dikbud Ternate Beri Sanksi Tegas Oknum Guru SMP 12 Moti

24 September 2018
Ketua DPRD Komisi III: Anas U Malik

TERNATE, OT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, melalui Komisi III, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Ternate, untuk segera memangil dan mengevaluasi salah satu oknum guru SMP Negeri 12 Kota Ternate di Moti.

Ketua Komisi III, DPRD Kota Ternate Anas U Malik, saat ditemui indotimur.com Senin (24/9/2019) di ruang kerjanya mengatakan, persoalan indisiplin yang dilakukan salah satu oknum guru SMP di Moti sangat memprihatinkan, olehnya itu, Dikbud Kota Ternate harus segera mengambil langkah tegas.

Dia mempertanyakan sistim fungsi pengawasan Dikbud terhadap guru dalam melaksanakan aktifitas proses belajar di sekolah SMP Negeri 12 Ternate di Moti.

"Di sekolah itu selain tenaga guru ada pengawas, oleh karena itu saya kira sistim fungsi pengawasan di sekolah tersebut, terutama guru perlu ditingkatkan karena hampir kurang lebih 8 bulan yang bersangkutan tidak mengajar," kata Anas.

Menurutnya, sudah semestinya ada langkah-langkah kedisiplinan diambil oleh Dikbud misalnya memangil guru bersangkutan untuk meminta keterangan terkait ketidakaktifan guru tersebut selama kurang lebih 8 bulan.

"Dikbud Kota Ternate harus mengambil kebijakan memberikan sangsi tegas terkait ketidak aktifan guru tersebut, bentuk sangsinya berupa teguran, berupa adiministrasi ataupun penbinan kepada guru bersangkutan," tegasnya.

Anas menegaskan, persoalan ini tidak bisa dibiarkan karena lama-kelamaan pasti akan berpengaruh pada aspek proses belajar mengajar dan merugikan peserta didik.

"Oleh karena itu problem di SMP Negeri 12 Kota Ternate di Moti, maka kami dari DPRD melalui Komisi III, akan memangil Dikbud Kota Ternate, untuk melakukan rapat dan kami akan mempertanyakan sejauh mana Dikbud melakukan sistim fungsi pengawasan terhadap semua sekolah terutama kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Anas U Malik seraya menyebut segera memanggil Dikbud.

"Saya kira DPRD Komisi III sebagi mitra pendidikan satu fungsi analis pengawasan, oleh karena itu kami akan tetap mendesak Dikbud Kota Ternate untuk memberikan sangsi tegas kepada Rusni Radjab selaku guru PNS di SMP Negeri 12 Kota Ternate," tambahnya.

Dia berjanji, pihaknya tetap akan menyuarakan masalah ini kepada pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan langkah tegas tindakan kedisiplinaan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero

BERITA TERKAIT