Home / Berita / Pendidikan

Bidang Humas Polda Malut Sosialisasi Penggunaan Medsos di SMKN 1 Ternate

19 Oktober 2018

TERNATE, OT - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Bidang Humas dan Duta Humas Polda Malut, Jum'at (19/10/2018) melaksanakan kegiatan temu netizen bersama pelajar SMK Negeri 1 Kota Ternate, bertempat ruang rapat guru SMKN 1 Kota Ternate.

Berdasarkan rilis yang diterima indotimur.com, melalui Bidang Humas Polda Malut, kegiatan temu netizen yang diikuti oleh lebih kurang 60 siswa/siswi kelas XI dan kelas XII ini juga didampingi Kepala SMKN 1 Kota Ternate, Bahrudin Marsaoly, Waka SMKN 1 Kota Ternate Radjak Hi.Nur, dan Wali Kelas Rahayu Radjab.

Kaur Penum Bid Humas Polda Maluku Utara, AKP Hefrizon, yang didampingi oleh Duta Humas Polda Malut Fitra Ningsih dan Ardian Idhan, memberikan materi tentang "Bijak Menggunakan Sosial Media"

Dalam rilis yang diterima indotimur.com, menyebutkan, peran teknologi semakin berkembang di zaman sekarang, termasuk sosial media yang semakin canggih di tengah kehidupan masyarakat.

"Memang tidak bisa dipungkiri bahwa peran sosial media saat ini mempunyai dampak positif yang banyak membantu seseorang dalam berkomunikasi ataupun bersosialisasi, keterbukaan informasi, mendapatkan ide baru dan bahkan bisa dijadikan sarana untuk berdiskusi," kata AKP Hefrizon dalam materinya.

Namun, lanjutnya, media sosial juga bisa membawa dampak negatif atau dampak yang tidak baik apabila disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak benar.

Sedangkan dampak negatif dari sosial media bisa menjadikan seseorang ketergantungan, kejahatan siber, mengurangi sifat sosial manusia, kecanduan pornografi dan bahkan bisa mempengaruhi nilai-nilai budaya yang ada.

Menyikapi dampak negatif yang bisa ditimbulkan dengan adanya sosial media ini, khususnya dikalangan pelajar maka Bid Humas Polda Maluku Utara mengadakan sosialisasi.

Perkembangan media sosial yang salah adalah menjadikan sosial media sebagai tempat untuk menyebarkan HOAX. "HOAX adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengar untuk mempercayai sesuatu, padahal pembuat berita itu tahu bahwa berita tersebut palsu," katanya.

Tujuan Berita Hoax tersebut, hanya sekedar iseng/lelucon, kadang pembuat Hoax mengirim berita bohong kepada orang dekatnya tanpa niat untuk menyebarkan ke masyarakat luas, namun sebagian penerima tidak menerimanya sehingga berita Hoax tersebut tersebar luas.

"Pembuat berita Hoax biasanya mencoba segala cara, seperti contoh menghubungkan informasi tersebut dengan sumber 'resmi' padahal tidak ada sumber yang pasti," ujar AKP Hefrizon.

Dia membeberkan sejumlah tips sederhana yang bisa dilakukan untuk melawan berita Hoax yang beredar di masyarakat yang dikenal dengan istilah 4 C yaitu cari, cermati, cepat dan cek.

"Cari perbandingan berita pada sumber yang dapat dipercaya atau sumber yang sudah mengeluarkan klarifikasi. Cermati kesinambungan judul dengan isi berita, apakah penggunaan bahasanya etis atau tidak. Cek sumber berita, tanggal berita dan cek keaslian foto. Dan yang terakhir adalah Cepat beritahu fakta-fakta kepada keluarga/teman bahwa berita tersebut adalah berita Hoax/bohong," ajaknya.

AKP Hefrizon juga mengingatkan, tentang peraturan yang mengatur tentang kabar berita bohong sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 28 ayat (1) dan (2) yang ancaman hukumannya penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah). (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT