Home / Pemilu 2019

Panwascam Weda Timur Sengaja Tidak Proses Pelanggaran Pemilu

20 April 2019
Pemilik KTP Yang Dugaan Coblos Dua Kali (ist)

WEDA , OT - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Weda Timur, kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), diduga tidak memproses  pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 1 desa Dotte.

Pelanggaran Pemilu itu berupa, salah satu warga bernama Sitna Arif melakukan pencoblosan dua kali di desa dan TPS yang berbeda. Awalnya Sitna sudah menyalurkan hak pilihnya di desa Fidi Jaya sesuai KTP-nya, setelah itu mencoblos kembali di TPS 1 desa Dotte dan KPPS mengizinkan yang bersangkutan.

Salah satu warga Dotte Kecamatan Weda Timur, Roma Kader menyampaikan, ketika ada temuan pelanggaran yang diduga telah mencoblos dua kali dan sudah disampaikan ke Panwascam melalui pengawas TPS, tapi Panwascam tidak menindaklanjuti pelanggaran yang telah dilaporkan itu.

Ia menjelaskan, sebelumnya Sitna Arif sudah menyalurkan hak pilihnya di TPS Fidi Jaya, kemudian kembali ke Dotte dan mencoblos di TPS 1. "Awalnya yang  bersangkutan ke TPS 2 desa Dotte tapi ketua KPPS menolak yang karena KTP-nya beralamat desa Fidi Jaya dan setelah ditanya oleh petugas soal A5 dari KPU tapi tidak bisa ditunukan," ujarnya.

"Setelah ditolak di TPS 2, Sitna kemudian ke TPS 1 dan diterima oleh KPPS sehingga yang bersangkutan langsung mencoblos," terangnya.

Lanjutnya, setelah kejadian itu dirinya langsung melaporkan ke Panwascam tapi mereka  diam saja, karena dugaannya Panwaslu masuk angin.

Sementara komisioner Bawaslu Halteng ketika dihubungi, belum merespon hingga berita ini publis(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT