Home / Opini

PEMILU 2019 DAN DINAMIKA CALON LEGISLATIF

Oleh: Aji Deni (Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara)
27 Januari 2019

BOLEH saja membandingkan  antara  caleg petahana dengan  pemula dalam  rekam  jejak politik tetapi  harus  fair  dan  berimbang.

Terhadap  petahana yang diukur  adalah  kinerjanya berdasarkan 3 fungsi formal (anggaran, legislasi dan  pengawasan), maupun legitimasi dan pengakaran di  masyarakat. Sementara bagi pemula cukup diukur dalam  aspek   legitimasi  dan pengakaran di masyarakat. Legitimasi didapatkan  berdasarkan kemampuan individu berkaitan  dengan  kepemimpinan, derajat  pendidikan yang sesuai  dengan  fungsi-fungsi DPRD, kemampuan membangun sistem  politik yang lebih dinamis, serta memiliki  jaringan  yang luas. Sedangkan Pengakaran itu dapat diukur  dari kemampuan mempengaruhi  arus bawah, pemilih dengan berbagai struktur dan orientasi  nilai  yang  berbeda.

Jika ada  yang berargumen bahwa  petahana  telah  berbuat  banyak itu  benar  tetapi tidak bisa  dibandingkan  dengan dengan  pemula. Perbandingan ini  hanya  bisa disematkan kepada  sesama  petahana berdasarkan grafik positif atau  negatif dalam  pengabdiannya di DPRD. Mengukur grafik  petahana  tergantung  pada  prestasi di DPRD yang  berkaitan  dengan  kewenangannya dan model  intermediasi  dengan  konstituennya. Jika  komunikasi dengan konstituennya  berjalan  tidak normal, renggang, apatis dan tidak  aspiratif akan  berdampak dalam  kadar  pengakarannya  di masyarakat. Demikian pula  bagi pemula, derajat kegagalan  dan keterpilihannya mendorong aktor  politik ini memaksimalkan sosialisasi dan komparasi  nilai politik yang  edukatif.

Di masyarakat  tertentu  memiliki  pola  tersendiri. Ada yang  statis  dan dinamis. Hal  ini  bergantung pada  derajat  pendidikan  pemilih dan kesadaran tindakan kolektif (collective  action). Kesadaran  tindakan  kolektif  akan  muncul  pada  kebutuhan bersama, bukan pertimbangan individu  yang lebih pragmatis. Tindakan kolektif pemilih ini  dapat dilihat  pada model kebutuhan yang  lebih  berdampak luas  dan  merata, dan jangka panjang.

Tipe  pemilih  yang  pragmatis dan individualistik  dapat  ditemukan pada kecenderungannya memaksimalkan  keuntungannya  melalui  kebutuhan  sesaat, tidak ada  kontrak sosial yang  kuat dan legitimatif, materi  uang  sebagai  praktek  jual  beli  suara, dan imajinasi  yang keliru  tentang aspek dan sosok  seorang caleg. Pemilih pragmatis tidak  mendorong caleg yang idealis, melainkan memilih caleg  yang sudah terbiasa memanjakannya dengan tawaran pragmatis pula namun tidak  substantif.

Banyak   pemilih yang  salah  memilih karena tidak mengenal lebih  jauh  tentang sosok  yang  dipilihnya. Kesalahan ini tanpa  direduksi maknanya  dalam  pandangan subyektif, melainkan  pada  fakta obyektif  tentang  melemahnya  politisi  dalam berkomunikasi dengan konstituennya karena  disibukkan boleh urusan internal partai  di DPRD. Selain  itu  sebagai hukum alam politik membenarkan kebangkitan dan keruntuhan suatu  partai disebabkan oleh faktor  internal dan eksternal.

Sisi internal  berkaitan  dengan stabilitas  partai  dan  kepemimpinan  yang menempuh  rute  konsensus atau  persaingan internal. Dampaknya  sangat  luas. Dalam skala kelembagaan ada  partai  yang kehilangan kursi, dan ada pula  yang bertahan, namun  yang lainnya memberikan kejutan  sebagai  "the  rising  new party".

Apa  yang harus  memperbaikinya? Saya hanya menyarankan perkuatlah  konsensus  dalam  internal  partai, kerjasama yang kolektif, membangun  soliditas internal, menghargai  mekanisme  bukan  kepentingan kelompok, jangan merobohkan  kebersamaan  yang telah  dibina dengan  konstituen  selama  ini.

Demikian  pula  seseorang tidak  bisa  disebut  pemula  jika  sudah berulang-ulang berkompetisi dalam  pemilu meskipun belum  berhasil. Dimana letak  masalahnya? Dalam memetakan peluang  keterpilihannya  diukur dengan kemampuan mempengaruhi konstituen  pemilih. Tidak bisa  menyalahkan  pada  faktor lainnya  seperti persaingan antar caleg dalam partai. Ini bukan  alasan  yang obyektif. Persaingan  internal  caleg justru mendorong  pola kompetisi  yang lebih dinamis dan berkualitas. Semakin banyak  caleg yang bersaing dalam ruang lingkup daerah pemilihannya  justru memberikan peluang perolehan suara  dan  kursi  lebih banyak.

Artinya, pengakaran partai ditentukan oleh tingkat usaha, keberlangsungan komunikasi dan pertemuan yang lebih banyak. Bahasa gaulnya  disebut  "konsolidasi" sebagai strategi dan tindakan untuk  menciptakan  soliditas antara caleg  dengan  sesama pendukungnya.

Beberapa fakta  menunjukan  hal  menarik  lainnya antara lain menguatnya persaingan caleg dalam internal  partai justru  akan melemahkan kekuatan partai tetapi  melahirkan  dominasi  kekuatan  caleg. Elite partai  semakin  kuat, partai  semakin  lemah. Kepemimpinan partai akan menghasilkan dukungan kursi yang terbatas. Berbeda  dengan  Partai politik yang mengutamakan kolektivitas kelembagaannya akan mampu  menjangkau seluruh jaringan dan basis konstituennya dengan  struktur, dana  partai, dan formasi  caleg yang mengakar. Daur  ulang kekuasaan  partai  akan  terukur pada pemilu dan  pilkada.

Kedua momentum  ini seringkali saling memperkuat dan saling melemahkan. Jika pada pemilu, aktor politiknya  adalah caleg, sedangkan  pilkada  merupakan gabungan kekuatan yang lebih majemuk dan bervariasi yang terkumpul di  bawah  relasi yang kadang terorganisir, tetapi  bisa saja hanya sekedar siklus patron-klien yang habis  manis  sepak dibuang.

Kekecewaan dalam Pemilu dan Pilkada  adalah konsekuensi  psikologis  massa  yang  menyatakan kekecewaannya. Kasusnya bervariasi, mulai dari janji-janji  politik yang terabaikan sampai pada kesalahan pemilih yang terjebak pada transaksi  jual  beli  suara tetapi tidak berdampak bagi kebutuhan  publiknya  terpenuhi.

Di level pemilih, argumentasi liar   pra  pemilu berbeda  dengan pasca pemilu. Politik jual beli suara  seharusnya tidak dilakukan selain karena dilarang dengan sejumlah pasal  pidana,  juga akan mematikan  nalar politik yang lebih mendesak  yaitu  mengakhiri praktek  ini  demi menjaga kualitas anggota DPRD yang terpilih. Ketika pemilu menghasilkan DPRD yang berkualitas akan mendorong tumbuhnya dinamika dan kontrol kekuasaan eksekutif.

Berbagai hasil kajian menunjukan  bahwa kualitas partai  ditentukan  oleh kualitas wakilnya. Bagaimana mungkin partai mampu mengagregasikan  kemampuan kontrol  jika diwakili oleh anggota yang lemah skill politik dan lemah dalam terobosan produk  hukum  perda dan kebijakan politik yang berpihak pada kepentingan publik yang lebih luas.

Semakin kompleksnya perkembangan dan tantangan politik dewasa ini namun masih kurang direspon positif oleh  Pemilih tipe pragmatis. Sisi lainnya, sedang tumbuh kesadaran pemilih kaum  muda yang terorganisir mendorong demokrasi pemilu yang siap  pakai. Kesadaran ini disebabkan oleh mandeknya pola relasi dengan  petahana. Atau kaum muda  berupaya membuka  jalan negosiasi yang lebih fair  bagi  caleg pemula.

Seluruhnya tidak  harus disalahkan kepada pemilih. Warna warni  demokrasi tidak mudah ditentukan nasibnya akan berujung dimana. Caleg petahana   dan pemula  harus  mengtasi sumbatan kran demokrasi agar tidak tersendat-sendat. Perbaiki kran demokrasi agar aliran aspirasi  berjalan normal. Namun untuk itu partai  harus  dewasa dan  elegan dalam hukum suksesi kepemimpinan dan rekrutmen  elite  partai yang memiliki modal  sosial. Idealnya modal sosial caleg petahana lebih  kuat daripada modal sosial  pemula. Wajar jika petahana berulang ulang sukses dalam mempertahankan perolehan  kursi.

Tetapi berbagai fakta juga membuktikan kegagalan caleg  petahana pada pemilu berikutnya karena telah meredup  masa kejayaannya akibat dari  kesalahannya sendiri. Ini mencerminkan hukum sirkulasi caleg berlaku. Melalui pemilu sirkulasi  caleg akan diuji.
#Mungkin itu saja.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT