Home / Opini

Kekuasan Telah Memenjarakan Hak Demokrasi

Oleh: Abd Rahman Daud Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fisipol UMMU Ternate
10 Desember 2018

Kekuasaan pemimpin dan penguasa merupakan simbol dari suatu negara suda berkisaran 73 tahun negara  ini berdiri dari jamanya orde lama ir.soekarno hingga proses transisi kekuasan dan pergantian peresiden. Soeharto atau kita kenal orde baru (Orba) dan bahkan sekarang di masa kepemimpinan presiden "Jokowi Dodo",  sejarah telah membuka mata hati kita dengan adanya peralihan kepemimpinan dan kekuasan tidak membawa dampak perubahan terhadap bangsa dan negara. 

Pertanyan yang lahir di benak kalangan masyarakat adalah, di setiap tipekal pemimpin punya presepektif dalam melihat dan menata kekuasan sebagai legitimasi kepentingan semata". Alias memikirkan dan mementingkan kepetingan peribadi tampa melihat unsur kesejahtran masyarakat. 

Bukankah definisi dan hakekat Demokrasi itu adalah "dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat". tentunya konsep dan gagasan demokrasi di negara indonesia ini masih menganut sistem penjajahan kolonialisme mengapa demikian? karena konsep demokrasi kekuasan sudah menjadi alat instrumen untuk mengekspolitasi sumber daya alam (SDM), demi memperuntuhkan kesejahtran para elit elit politik birokrasi semata. 

"Franz magnis-suseno, dalam bukunya kuasa dan moral ”(1999:01),  menjelaskan,  bahwa pemimpin di pandang sebagai pengejewantaan ilahi, sebagai kekuatan halus alam semesta, yang dari padanya mengalir ketentraman, kesejahtraan, dan keadilan kepada rakyat sekelilingnya. 

Berangkat  dari peryatan diatas maka perlu dapat kita garis bawahi bawasanya demokrasi,  bukan hanya sekedar simbol dari suatu negara akan tetapi hakekat tujuan demokrasi perlu di terapkan dengan baik di sebuah bangsa dan negara terutama indonesia. "Pertanyanya adalah dimanakah letak keadilan domokrasi itu?  realitas pasti akan menjawab keadilan demokrasi di Indonesia,  hanya menjadi slogan bagi para penguasa terutama di level elit birokrasi mereka hanya menutup mata dan telinga tampa melakukan tindakan untuk mengakomodir kepentingan kesejahtran rakyat. 

 “Inu Kencana Syaafi dalam bukunya Pengantar Ilmu Pemerintahan ”(2017:139), menjelaskan soal prinsip-prinsip  demokrasi dari poin ke 4,  tentang adanya kebebasan individu bawasanya untuk membuktikan bahwa rakyat tidak di hantui oleh rasa ketakutan,  setiap lapisan masyarakat harus memiliki kebebasan berbicara, dan kebebasan beribadah,   kebebasan mencari nafkah, untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. 

 Berangkat Peryatan diatas maka saya berasumsi masyarakat memiliki hak dan kebebasan bekehendak untuk menuntut keadilan sosial demi menjunjung kebutuhan kesejahtran sosial, akan tetapi  fakta mengatakan bahwa di negara indonesia sampai saat ini belum memberikan kesejahtran sepenuhnya kepada rakyatnya sendiri. 

Perlu negara,   harus  memikirkan dan melihat   menata kembali wajah  demokrasi yang sudah lama rapu dan berlumut dengan ketidakadilan di bangsa ini,  "biarkan hak masyarakat itu tumbuh, biarkan aspirasi dan inspirasi masyarakat itu terdorong, jangan pandang mereka itu masih dalam fikiran yang awam dan jangan penjarakan kemauan rakyat. (ded)


Reporter: Dedi Sero Sero

BERITA TERKAIT