Home / Nusantara

UPTD Metrologi Legal Sekadau Siap Lakukan Tera atau Tera Ulang

15 April 2019
Foto : Gelar sosialisasi Perda Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang

KALBAR, OT - Pemkab Sekadau menggelar sosialisasi Perda Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Lantai II, Kantor Bupati Sekadau, Senin (15/4). Hal itu bertujuan agar para pelaku usaha baik perorangan maupun berbadan hukum yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) memiliki pengetahuan dan kesadaran pentingnya alat-alat UTTP yang memiliki jaminan kebenaran melalui tera dan tera ulang.

Bupati Sekadau, Rupinus menuturkan, Perda Nomor 1 tahun 2019 adalah perda yang mengatur tentang penyelenggaraan tera/tera ulang dan retribusi pelayanan tera/tera ulang. Ia mengatakan, penyelenggaraan tera/tera ulang dilakukan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial terutama dalam hal penyelenggaraan metrologi legal.

“Tujuan adalah melindungi kepentingan umum agar masyarakat memperoleh barang dengan takaran dan kualitas yang sesuai dengan kesepakatan. Dalam penyelenggaraan metrologi legal perlu dilakukan tera/tera ulang dan pengawasan berkala terhadap alat UTTP,” ujar Rupinus.

Ia mengatakan, setiap UTTP secara langsung atau tidak langsung digunakan termasuk yang disimpan ditempat usaha dalam keadaan siap pakai dugunakan untuk keperluan menetukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan wajib dilakukan tera atau tera ulang. Rupinus menambahkan, tera ulang merupakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh kabupaten seperti yang diamanatkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Selain penyelenggaraan tera dan tera ulang juga dipungut retribusi atas pelayanan tera dan tera ulang yang dikenakan kepada orang pribadi dan atau badan yang menikmati pelayanan tera dan tera ulang,” ucapnya.

Saat ini, kata dia, telah memiliki UPTD Metrologi Legal yang menyelenggaraan tera dan tera ulang. Tera dan tera ulang dilakukan oleh petugas yang memiliki kualifikasi tertentu dan dilakukan ditempat pelayanan tera diberikan.

“Perda ini mengatur tentang mekanisme pelayanan tera, penagihan retribusi, pemberian sanksi serta ketentuan pidana terhadap wajib retrebusi pemberian saksi serta ketentuan pidana terhadap wajib retribusi tera dan tera ulang,” tuturnya.

Rupinus mengatakan, diberlakukan tera tersebut maka seluruh proses penyelenggaraan dan pemungutan retribusi tera dan tera ulang harus dilakukan menurut ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut. Sehingga, kata dia, kegiatan yang dilakukan itu merupakan salah satu upaya dalam memasyarakatkan budaya sadar tera dan tera ulang terhadap alat-alat UTTP.

“Bahwa jaminan kebenaran selain sebagai perwujudan perlindungan terhadap konsumen juga merupakan kebutuhan bagi pedagang serta pembeli bisa loyal berlangganan karena merasa puas dengan transaksi jual beli,” jelasnya.

Sementara itu, Gervasius Doni S, Plt Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sekadau mengatakan, pihaknya sudah siap. Baik itu dari segi personel maupun peralatan minimal standar yang dimiliki UPTD.

“Personel di UPTD ada tiga orang, dua penera dan satu pengawas kemetrologian,” pungkasnya. (red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT