Home / Nusantara

Siapkan Sekretariat Bersama PPNS, Kasatpol PP Ternate Berkoordinasi Ke Pemprov Jabar

18 Desember 2018

BANDUNG, OT - Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya aparatur Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) melakukan studi banding ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait pembentukan sekretariat bersama PPNS sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No: 182.1/857/SJ.

Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, studi banding yang dilakukan terkait persiapan pembentukan sekretariat bersama merupakan langkah serius Pemerintan Kota (Pemkot) Ternate melalui Satpol PP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami datang untuk mengkaji dan belajar bagaimana cara kinerja PPNS dan pembentukan sekretariat bersama,” kata Kasatpol melalui telepon selularnya.

Menurutnya, dipilihnya Pemprov Jawa Barat sebagai tujuan studi banding, berdasarkan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI, dimana Satpol PP Pemprov Jawa Barat, merupakan satuan yang berhasil melakukan pembinaan terhadap PNS sekaligus pemerapan sekretariat bersama PPNS.

Kata dia, dalam pelaksanaan wewenangnya, PPNS Kota Ternate masih terkendala baik teknis maupun non teknis. Salah satunya karena PPNS masih tersebar di SKPD masing-masing dan belum memiliki kantor sekretariat.  

“Karena itu pembentukan sekretariat penting kami lakukan untuk koordinasi komando dan pusat melaksanakan aktivitas. Selain itu juga agar lebih mudah berkoordinasi antar anggota maupun dengan Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian,” tutur Fhandy seraya menyebut Kantor Sekretariat PPNS akan berada di dalam lingkungan Kantor Satpol PP Kota Ternate.

Fhandy menyatakan, PPNS terbentuk berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh  Kementerian Hukum dan HAM RI. PPNS merupakan unsur Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kewenangan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran Perda dan undang-undang.  

“Setiap anggota PPNS memiliki SK dan Kartu Tanda Penyidik serta melalui pendidikan khusus,” terangnya.

Lebih lanjut Fhandy menambahkan, PPNS memiliki peran yang penting dalam penegakan Perda dan undang-undang di Kota Ternate, sebab PPNS memiliki kewenangan menyelidiki sebuah pelanggaran Perda dan undang-undang lebih dalam.

“Selama ini kami, Satpol PP hanya bisa menindak tapi tidak bisa melakukan penyelidikan sebuah kasus pelanggaran lebih jauh,” ungkapnya. (ded)


Reporter: Dedi Sero Sero

BERITA TERKAIT