Home / Nusantara

Serahkan SK CPNS, Bupati Rupinus Ingatkan PNS Jangan Minta Pindah Sebelum 10 Tahun

27 Maret 2019
Foto : Humas

SEKADAU KALBAR, OT - Bupati Sekadau Rupinus, SH, M. Si menyerahkan Surat Keputusan kepada 79 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkab Sekadau formasi tahun 2018 di mess Pemkab Sekadau Selasa siang 26 Maret 2019. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, Zakaria mengatakan para CPNS ini mendapat SK terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2019. Namun, surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) diundur menjadi tanggal 1 Juli 2019.

Kebijakan tersebut memperhatikan beberapa pertimbangan. Diantaranya mengurus administrasi, tempat tinggal, serta menjelang bulan puasa dan hari raya Idul Fitri. 

"Yang masih honor silahkan dilanjutkan. Per 1 Juli tidak ada lagi yang minta ijin untuk mengurus administrasi dan sebagainya. Yang guru langsung mengajar, yang kesehatan langsung pelayanan," kata Sekda dalam sambutannya.

Ia berpesan agar para CPNS mempersiapkan diri secara mental dan materi menjelang masa tugas.

"Tiga syarat kompetensi CPNS yang harus anda penuhi yakni pengetahuan baik, skill bagus, dan perilaku baik," ucap Zakaria.

Bupati Sekadau Rupinus dalam sambutannya menekankan, para CPNS harus betah melaksanakan tugas meskipun di daerah pedalaman.

"Karena formasi itu saudara sendiri yang memilih. Jangan minta pindah-pindah. Dalam surat pernyataan itu minimal sepuluh tahun baru bisa mengajukan pindah," kata Rupinus.

Rupinus juga mengingatkan agar para CPNS dapat menyesuaikan diri dengan tempat tugas.

"Jaga nama baik pemerintah daerah," ingatnya. (Humas pemkab sekadau) (red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT