Home / Nusantara

Sehari, Polres Sekadau Tilang 224 Kendaraan

01 November 2018

SEKADAU KALBAR, OT - Polres Sekadau memberikan penindakan sebanyak 224 e-tilang kepada pengendara. Selain itu, tujuh teguran juga diberikan kepada para pengendara dalam operasi zebra kapuas yang digelar 30 Oktober–12 November mendatang.

Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur menuturkan, dalam satu hari pihkanya telah menindak pelanggar lalu lintas sebanyak 224 tilang. Jika melihat jumlah pelanggaran tersebut tentunya sangat memprihatinkan.

“Ini banyak yang belum sadar bahwa penindakan dimaksud agar masyarakat tertib berlalu lintas, sopan santun dan mengikuti Undang-Undang. Sehingga, kalau mereka (pengendara, red) sadar berlalu lintas yang baik dan benar ini bisa menekan kecelakaan lalu lintas,” ujar Laelan ditemui disela operasi zebra yang dilaksanakan di sekitar Taman Segitiga, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (31/10) sore.

Laelan mengungkapkan, masih ada masyarakat yang belum sadar. Tak sedikit pengendara yang menghindari petugas dengan cara menunggu di toko atau memutar balik. Bahkan, ada yang ngebut.

“Nah, ini akan membahayakan diri sendiri bahkan orang lain. Kami tidak akan melakukan pengejaran atau penindakan lebih keras lagi,” ucapnya.

Kendati demikian, pihak kepolisian mengimbau pengendara agar segera sadar. Laelan mengatakan, razia yang dilakukan tersebut sebagai langkah penegakan hukum agar masyarakat tertib berlalu lintas.

“Ending-nya menekan kecelakaan lalu lintas. Ketika orang sudah tertib, Insya Allah lalu lintas menjadi aman,” ungkapnya.

Ada tujuh sasaran prioritas yang menjadi target penindakan dalam operasi tersebut. Sasaran target penindakan, yaitu menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan bermotor, baik itu roda dua, roda empat atau lebih. Menggunakan handphone mengurangi konsentrasi pengendara itu sendiri. Sehingga, menyebabkan kecelakaan dan menjadi fatalitas kecelakaan.

“Pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu atau tanjal tiga. Kemudian, pengendara dibawah umur SMP dan SMA yang belum memiliki SIM menjadi sasaran untuk ditindak,” jelas Laelan.

Selain itu, target sasaran kepolisian dalam operasi tersebut, yaitu pengemudi atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI. Artinya, kata Laelan, ketika pengendara yang berboncengan dua ada yang tidak memakai helm maka akan ditindak.

Tak hanya itu, pengemudi mengkonsumsi narkoba atau alkohol atau zat adiktif lainnya yang mempengaruhi pengendara atau pengemudi itu sendiri. Laelan mengatakan, pengendara atau pengendara melebihi batas kecepatan juga menjadi sasaran prioritas penindakan.

“Kami belum mempunyai alat untuk mengukur kecepatan pengendara dari jauh, jadi belum dilakukan di Sekadau. Tapi, bila dia (pengendara, red) menerobos dan ngebut itu akan dilakukan penindakan,” pungkas Laelan.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT