Home / Nusantara

Realisasi PTSL, Redistribusi Tanah dan Sertifikasi Tanah BMN Capai 100 Persen

29 Desember 2018
Penyerahan sertifikat tanah sebanyak 5.625 bidang.

SEKADAU KALBAR, OT - Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau menyerahkan sertifikat tanah sebanyak 5.625 bidang. Realisasi target pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), redistribusi tanah dan sertifikasi tanah barang milik negara (BMN) telah mencapai 100 persen.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kabupaten Sekadau, Kapolres Sekadau, Kasi Pidsus Kejari Sekadau, Perwakilan Koramil Sekadau Hilir, Asisten dan Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau. 

Bupati Sekadau, Rupinus mengapresiasi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau yang telah mencapai target realisasi program tersebut hingga 100 persen. Ia mengatakan, ada banyak manfaat dari program tersebut, terutama masyarakat yang mendapatkan sertifikat.

“Ada kepastian hukum, karena dasar hukum kepemilikan tanah berupa sertifikat sudah itu. Itu jelas,” ujar Rupinus dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat yang digelar di Halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Jumat (28/12).

Bahkan, untuk mendukung bidang ekonomi masyarakat sertifikat tersebut bisa diagunkan. Terlebih, untuk modal usaha atau kegiatan lainnya. Namun, hal itu juga disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

“Ketika sudah mendapatkan sertifikat, ada kewajiban yang harus dilakukan masyarakat yaitu membayar pajak,” ucap Rupinus.

Rupinus mengungkapkan, sesuai SKB 3 Menteri dan dijabarkan lagi melalui Peraturan Bupati (Perbup) biaya yang dikeluarkan masyarakat tidak lebih dari Rp250 ribu. Biaya tersebut merupakan biaya yang tidak ditanggung oleh negara, seperti pembuatan patok, materai, fotocopy. Sehingga, biaya tersebut dibebankan kepada pemohon.

“Kepada masyarakat yang sudah menerima sertifikat agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kami mengapresiasi target program PTSL dan redistribusi tanah bisa selesai,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Zulfitriansyah mengatakan, penyerahan sertifikat itu merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Sekadau. Hal itu untuk memberikan tanda bukti hak tanah berupa sertifikat.

“Dii Kabupaten Sekadau tahun 2018 mendapat tiga kegiatan, yaitu PTSL, redistribusi tanah dan sertifikasi tanah BMN,” ungkapnya.

Zul, sapaan akrabnya menjelaskan, adapun target PTSL sebanyak 5.300 bidang, redistribusi tanah sebanyak 6.050 bidang dan sertifikasi tanah BMN sebanyak 44 bidang. Ia mengatakan, sejak 2 minggu lalu realiasi telah mencapai 100 persen.

“Sehubungan dengan penyerahan sertifikat tanah, hari ini (Jumat, red) mulai diserahkan sebanyak 5.625 bidang. Sisanya akan diserahkan ke desa-desa terjauh,” bebernya.

Zul mengatakan, penerbiatan PTSL termasuk penerbitan sertifikat tanah wakaf, rumah ibadah badan hukum dan instansi pemerintahan. Program tersebut meliputi seluruh bidang tanah baik itu masyarakat dengan ekonomi atas maupun bawah.

“Jadi, tidak hanya petani. Lembaha swasta dan rumah ibadah itu disertifikatkan termasuk tanah instansi pemerintah,” jelasnya.

Zul berharap, sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat memberikan manfaat demi tercapainya kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Ia menegaskan, adapun biaya tidak lebih dari Rp250 ribu yang menjadi kewajiban pemohon .

“Berdayakan sertifikat sesuai dengan kemampuan dan dijaga serta dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tukasnya.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT