Home / Nusantara

PHK Sepihak, Paulus Ngadu Ke Dewan Sekadau

15 Maret 2018
Liri Muri Angota DPRD Kabupaten Sekadau

SEKADAU, OT - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Grand Utama Mandiri (GUM) terhadap Paulus Pedi Gusi salah seorang karyawan perusahaan tersebut setahun yang lalu akhirnya bergulir sampai ke DPRD. 

Pengaduan Paulus kepada Komis II DPRD sekadau untuk dilakukan mediasi terhadap tuntutanya kepada perusahaan ikhwal PHK sepihak Rabu (14/3) kemarin belum menemukan titik terang. Pasalnya pihak perusahaan yang hadir tidak bisa mengambil keputusan.

Indra Brata ketua komisi I didampingi Liri Muri DPRD yang menerima pengaduan diruang rapat komisi I langsung mengadakan mediasi antar kedua belah pihak.

Hadir dalam mediasi tersebut Moris kepala badan Penanaman Modal,Perizinan Tenaga Kerja dan Transmigrasi didampingi kabid tenaga kerja. Kepala bidang Perkebunan DKPPP Edy Mulyono, hadir pula Iskandar perwakilan dari PT.GUM dan Paulus Pedi Gusi. 

Dalam arahanya ketua komisi I meminta agar pihak perusahaan Indra Brata meminta. Supaya perusahaan mengikuti anjuran yang di sampaikan oleh dinas tenaga kerja. Dalam anjuran tersebut perusahaan diminta menbayar tuntutan saudara Paulus senilai 170 juta.

"Perusahan harus mengikuti anjuran dari dinas tenaga kerja untuk melaksanakan anjuran tersebut.Namum,sampai sekarang belum di eksekusi," pinta Indra.

Indra menambahkan, kami 30 orang anggota DPRD Sekadau meminta dengan sangat kepada perusahaan agar mematuhi anjuran yang disampaikan oleh dinas Tenaga kerja kabupaten Sekadau, untuk melakukan pembayaran tuntutan saudara Paulus, tegas Indra.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Liri Muri, dalam paparanya ia meminta agar pihak GUM tidak berdalih dengan berbagai cara apapun untuk mengelak menbayar tuntutan saudara Paulus. Apalagi kata dia, sudah ada anjuran dari dinas terkait kepada perusahaan.Jadi, tidak ada alasan lagi untuk mengingkari anjuran itu. 

Masih dikatakan Liri, apapun alasanya jika perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya sendiri tanpa memandang aspek lain dan mendahului keputusan pengadilan yang menjadi acuan bersalah atau tidaknya sesorang adalah kecerobohan.

Kalaupun yang bersangkutan salah bahkan atau melakukan tindakan pidana sekalipun,harus dibuktikan yakni dengan melakukan proses hukum,bukan hanya tuduhan tanpa bukti.Karna sesuai aturan sebelum ada keputusan pengadilan gajih yang bersangkutan dibayar. 

"Itulah aturan jika karyawan perusahaan di PHK.Namun anehnya apa yang dilakukan oleh PT. GUM bertolak belakang.PHK dulu baru dicari salahnya,ini sangat tidak per, "kata Liri. 

Ditempat yang sama Morris dalam arahanya menegaskan, bahwa PT. GUM memang telah melakukan PHK sepihak terhadap saudara Pualus.

"Ini termasuk kategori PHK sepihak, artinya tanpa ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa orang tesebut benar melalukan kesalahan," kata Moris. 

Iskandar perwakilan dari PT. GUM dalam paparan menguraikan,ikwal perusahaan melakukan PHK terhadap Paulus adalah, adanya indikasi temuan dari auditor, bahwa ada indikasi Paulus telah melakukan kesalahan yakni pengelapan terhadap 47 THR karyawan akad. Itu hasil auditor perusahaan.Namu ia mengakui kalau dirinya baru bergabung di PT

GUM baru bulan April 2017 dan ia mengaku belum mengetahui secara rinci terhadapa masalah ini. 

"Saya baru bergabung di PT. GUM sekitar bulan April sebagai Legal dan kemitraan.Setelah bertugas  saya langsung menemui saudara Paulus untuk melakukan pendekatan persuasif," akunya. Paulus korban PHK PT

GUM pada kesempatan itu mengatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh pihak PT. GUM terhadap dirinya melanggar UU tenaga kerja. 

Apapun yang dituduh perusahaan terhadap dirinya harusnya di buktikan melalui proses hukum. Bukan semata-semata hanya tuduhan tanpa bukti. 

Sehingga perusahaan melakukan PHK sepihak tanpa melihat fakta kesalahan yang saya lakukan. 

"Saya siap kalau sebelum perusahaan mengeluarkan surat PHK kepada saya mereka melaporkan ke pihak yang berwajib.Jangan setelah saya melakukan perlawanan baru perusahaan sibuk mencari-cari celah agar mereka mengulur-ngulur waktu untuk tidak menbayar pesangon saya," terang Paulus(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT