Home / Nusantara

Pemkab Sekadau Sosialisasi Perpres Tentang Pengadaan Barang Jasa

26 November 2018
Sosialisasi Perpres tentang barang jasa pemerintah

SEKADAU KALBAR, OT - Pemkab Sekadau menggelar sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa di Ruang Serbaguna Lantai II, Kantor Bupati Sekadau, Senin (26/11). Pengadaan barang jasa pemerintah memiliki peranan penting.  

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menuturkan pada 22 Maret 2018 pemerintah telah menetapkan peraturan presiden terbaru mengenai pengadaan barang jasa, yaitu Perpres Nomor 16 tahun 2018. Perpres tersebut yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2018. 

“Ini aturan baru. Jadi, perlu ada pemantapan. Pelaksanaan dan teknisnya bagaimana,” ujar Aloy. 

Ia mengatakan, Perpres tersebut dilatarbelakangi oleh urgensi penyederhanaan proses pengadaan barang jasa. Sehingga, perlunya mekanisme dan kontrol yang kuat serta prinsip pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang sehat melalui keterlibatan berbagai jenis usaha. 

“Pengadaan barang jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional terkait peningkatan pelayanan punlik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah,” ucapnya. 

Sehingga, hasil pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang dan jasa dapat diterima, dipahami serta diterapkan seluruh stakeholder di Kabupaten Sekadau. Sehingga, kata Aloy, pentinya untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 16 tahun 2018 dengan sosialisasi tersebut. 

Aloy juga berharap, kegiatan tersebut bisa diterima dengan baik oleh pemegang kebijakan dan pengadaan barang jasa. Sehingga, bisa maksimal dan memahami rambu-rambunya dengan jelas.

“Kalau dilihat, intinya Perpres ini ada suatu keterbukaan informasi publik. Ini harus disampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya. 

Sementara itu, Asisten II Setda Kabupaten Sekadau, Paulus Yohanes mengatakan, pengadaan barang, jasa pemerintahan mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. 

“Untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu pengaturan yang memberikan menemukan nilai manfaat dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan usaha mnengah serta pembangunan berkelanjutan,” katanya.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT