Home / Nusantara

Paripurna Pemandangan Akhir Bupati Sekadau Terhadap Tiga Raperda Inisiatif DPRD

21 September 2018

SEKADAU KALBAR, OT - Bupati Sekadau melalui Wakil Bupati Sekadau menyampaikan pemandangan akhir atas tiga raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau. Penyampaian pemandangan akhir tersebut disampaikan dalam paripurna yang digelar, Jumat (21/9).

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menuturkan, tiga raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau, yaitu raperda tentang kemitraan bidan dan bidan kampung dan pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Raperda tersebut telah dibahasbersama antara pansus bersama pihak eksekutif.

“Kami mengapresiasi kepada DPRD Kabupaten Sekadau yang telah membahas tiga raperda inisiatif tersebut,” ujarnya.

Aloy mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan rapat kerja antara pansus DPRDdan pihak eksekutif dapat disampaikan, mengenai raperda tentang kemitraan bidan dan bidan kampung pansus A dan pihak eksekutif memiliki pandangan yang sama terhadap komitmen untuk menurunkan angka kematian ibu d an bayi di Kabupaten Sekadau. Selain itu, kata dia, dalam rangka menyikapi kondisi sosial dan budayamasyarakat serta menghormati keberadaan dukun beranak yang hingga saat ini masih diakui dan secara nyata ada ditengah masyarakat dan memiliki andil dalam dalam proses kelahiran bagi ibu hamil yang akan melahirkan. Sehingga, perlu untuk mengakui dan memberikan penghargaan kepada dukun beranak di Kabupaten Sekadau.

Disamping itu, kata Aloy, dalam rangka membantu meningkatkan kinerja bidan desa perlu kerjasama yang saling menghormati dan menghargai serta memiliki efek positif dalam pelaksanaan penataan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Maka, dipandang perlu adanya kerjasama atau kemitraan antara bidan desa dan dukun beranak dalam menangani ibu hail pada masa pra kelahiran, kelahiran dan pasca kelahiran yang dipayungi peraturan daerah.

“Dari hasil pembahasan pansus dan mitra kerja, terutama tinjauan terhadap redaksi dan penyelearasan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tingi, terdapat bebeerapa perbaikan pada raperda tersebut. Oleh sebab itu, diperlukan beberapa perbaikan terhadap judul, konsideran, subtransi dan materi muatan raperda tersebut,” jelasnya.

“Hal ini juga telah disepakati dalam rapat kerja pansus dan mtra kerja. Untuk itu, pihak eksekutif berpandangan raperda tersebut dapat dilanjutkan untuk diproses menjadi Perda,” timpal Aloy.

Sedangkan, raperda tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, berdasarkan hasil pembahasan pansus B dengan eksekutif sebagai mitra kerja memiliki pandangan yang sama. Raperda tersebut diperlukan dalam rangka memberikan pedomana dalam proses pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Sekadau.

“Raperda tersebut sudah selaras dengan amanat peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi. Namun, perlu ada beberapa perbaikan. Kami berpandangan bahwa raperda tersebut dapat dilanjutkan untuk diproses menjadi Perda,” ungkapnya.

Aloy melanjutkan, sedangkan raperda tentang Jamkesda dalam pembahasan oleh pansus C dengan eksekutif terdapat satu kesepahaman yang sama terhadap perluya penyelarasan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dikaitkan dengan program nasional yang telah dicanangkan pemerintah. oleh sebab itu, perlu perbaikan secara menyeluruh terhadap raperda tentang Jamkesda, guna menyelaraskan raperda tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kondisi masyarakat Kabupaten Sekadau pada umumnya.

Aloy mengungkapkan, menurut pandangan materi muatan dalam raperda tersebut bila dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan tentang sistem jaminan sosial nasional, penyelanggaraan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan pedoman bagi pemda dalam menyusun anggaran untuk jaminan soisal bagi masyarakat miskin dan orang tidak mampu sudah mengcover semangat dan cita-cita raperda Jamkesda.

“Dengan demikian, kami berpandangan bahwa raperda Jamkesda belum dapat ditindaklanjuti untuk diproses menjadi Perda,” pungkasnya Aloy.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT