Home / Nusantara

Ketua DPC PPP Halsel Tantang Wakil Bupati

Iswan : Ruslan Keliru
27 Februari 2018
Ruslan Jafar dan Iswan Hasjim

HALSEL OT - Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Iswan Hasjim disarankan untuk membuat gebrakan dengan mengawasi dan mengevaluasi  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DinDukcapil) Halsel.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembanguan (PPP) Kabupaten Halsel, Ruslan Jafar menegaskan, tugas wakil bupati Halsel Iswan Hasjim adalah membantu bupati dalam pelaksananan tugas-tugas pengawasan.

Olehnya itu, Ruslan menyarankan agar Iswan melakukan pengawasan dan mengevaluasi  DinDukcapil Halsel.

Kata dia, hal itu dilakukan, untuk segera mempercepat proses perekaman KTP elektronik (e-KTP) terhadap warga pemilih di Halsel.

Masalahnya, saat ini, lanjut Ruslan, kurang lebih 70 ribu orang terancam kehilangan hak pilih karena belum melakukan perekaman e-KTP.

"Ini sangat mendesak dan lebih penting karena akan digunakan pada Pilgub  Malut, Pileg dan Pilpres mendatang.

Iswan juga diharapkan, melakukan pengawasan dan monitoring  terhadap berkurangnya atau tidak tercatatnya penduduk di pulau Makian dan Kayoa yang berakibat pada berkurang alokasi kursi DPRD Halsel dari 5 kursi menjadi 4 kursi di dua kecamatan tersebut pada Pemilu 2019.

"Dari pada hanya mengurusi urusan kecil-kecil dan selalu membuat statemen di media yang membuat resah sebagian orang dengan mengancam memecat Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang  bolos apel dan tidak masuk kantor, lebih baik melakukan pengawasan dan mengevaluasi  DinDukcapil Halsel soal e-KTP," tegas Ruslan yang juga mantan anggota DPRD Halsel.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Halsel Iswan Hasyim menilai, pernyataan yang diutarakan Ruslan Djafar sangatlah keliru.

Menurut Iswan, mestinya Ruslan Jafar menyadari tugas dan fungsi Wabup. "Saya memiliki tugas yang tak jauh beda dengan Bupati, pengawasan serta pembinaan pegawai merupakan tugas bersama," jelasnya. 

Iswan menyatakan, dalam menjalankan roda pemerintahan, membutuhkan kerjasama antar pemimpin baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, waki bupati, dan wali kota dan wakil wali kota.

Soal PTT, Iswan menjelaskan, sangat keliru, jika PTT yang tidak pernah jalankan tugas dan tidak bisa dievaluasi, harusnya sudah bisa diberhentikan. "Para pegawai itu dibayar dengan uang negara," tegasnya.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT