Home / Nusantara

Dua Pekerja Diamankan Dalam Razia PETI Polsek Nanga Mahap

21 Agustus 2018
Razia PETI

Larangan melakukan aktivitas PETI terus digencarkan Polsek Nanga Mahap Polres Sekadau. Namun, masih saja ada warga yang beraktifitas menambang emas tanpa ijin.

NANGA MAHAP, OT - YND (19) dan NF (25) diamankan dalam razia PETI yang digelar Polsek Nanga Mahap bersama personil Koramil Nanga Mahap, di Riam Pedara dusun Tanjung Melati, desa Lembah Beringin kecamatan Nanga Mahap kabupaten Sekadau, Senin (20/8/2018) pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Nanga Mahap Ipda Robert Suryanto yang memimpin langsung razia tersebut menyebutkan, kedua identitas pelaku merupakan para pekerja PETI yang belum lama beroperasi. 

Barang bukti yang diamankan di lokasi yakni 1 unit air compressor merk "Shark", 1 unit pom NS, 1 buah piring dulang, 2 buah kain kian, 1 potong paralon 6 inc, 1 sprial 2,5 inc, 1 spiral 5,5 inc,1 unit cabang air pendingin, 5 lingkaran panbel, dan serbuk emas seberat 7,7 gram.

Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan terbukti melanggar pasal 158 UURI No. 4 tahun 2009, tentang Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin (PETI). 

Selain mengamankan dua pekerja, Kapolsek menambahkan pihaknya juga telah mengantongi identitas pemilik modal dan peralatan PETI, dan 3 pekerja lainnya yang saat itu melarikan diri. 

"Semua akan diproses menunggu pengembangan kasus, terhadap kedua pekerja yang diamankan telah kita bawa ke rutan Mapolres Sekadau untuk dilakukan penahanan," terang Kapolsek Nanga Mahap, Selasa. (Humas Polres Sekadau )(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT