Home / Nusantara

Bupati Sekadau Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2018 dan Dua Raperda

09 April 2019

SEKADAU KALBAR, OT - Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menyampaikan nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau akhir tahun 2018. Selain itu, eksekutif juga menyampaikan dua raperda masing-masing, raperda tentang pengelolaan sampah dan raperda tentang ketertiban umum yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (8/4).

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menuturkan, ketiga dokumen tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat antara pansus DPRD bersama tim eksekutif. Aloysius berharap, agar dalam pembahasan tersebut benar-benar bersinergi menelaah dan mengkaji substansi yang tertuang dan diatur dalam kegiatan dokumen tersebut.

Aloy, sapaan akrab Aloysius mengatakan, tujuan dari penyusunan LKPJ Bupati Sekadau akhir tahun 2018 adalah untuk memenuhi kewajiban konstitusional kepala daerah dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah. Serta pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan yang sudah diberikan kepada pemerintah daerah.

“Dokumen LKPJ Bupati Sekadau Tahun Anggaran 2018 telah kami sampaikan kepada DPRD pada tanggal 15 Maret 2019 yang lalu,” ujar Aloy.

“Kami memaklumi dikarenakan kesibukan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau menjelang perhelatan pesta demokrasi sehingga penyampaian nota pengantar LKPJ ini baru dapat dilaksanakan hari ini (kemarin, red),” timpal Aloy.

Ia mengatakan, capaian dalam penyelenggaraan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2018 diantaranya, yaitu keberhasilan pemerintah daerah Kabupaten Sekadau meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) enam kali secara berturut-turut. Kemudian, peningkatan investasi di Kabupaten Sekadau mengalami kenaikan yang sangat signifikan, yaitu mencapai 1066,12 persen.

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal, investasi pada tahun 2017 sebesar Rp 68.516.592.762. Pada 2018, angka tersebut meningkat menjadi Rp 798.986.000.000.

“Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran yang lalu,” ucap Aloy.

Berkaitan dengan Raperda tentang pengelolaan sampah merupakan langkah kebijakan yang cukup strategis dalam rangka melakukan pengelolaan sampah di Kabupaten Sekadau. Sampah adalah kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri dari sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Akibat jumlah penduduk yang semakin banyak dan ketersediaan lahan yang semakin berkurang. Pemerintah Daerah cukup mengalami kesulitan dalam melakukan pengolahan sampah,” ungkap Aloy.

Apalagi, selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna. Bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. Menurut Aloy, paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma yang baru.

“Paradigma yang baru, yaitu memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan. Misalnya, dimanfaatkan untuk energi, kompos, pupuk atau pun sebagai bahan baku industri,” jelas Aloy.

Untuk itu, dalam melakukan pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan pemerintah daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha. Sehingga, pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.

“Oleh karena itu, Pemda bersama-sama masyarakat dan pelaku usaha perlu mengubah paradigma pengelolaan sampah melalui kegiatan pengurangan serta penanganan sampah agar sampah menjadi berkurang sebelum akhirnya diproses secara aman di TPA,” tuturnya.

Sedangkan, untuk diketahui jika Raperda tentang ketertiban umum yang disampaikan tersebut merupakan pengganti dari Perda Nomor 8 tahun 2012 tentanvg ketertiban umum. Hal itu dimaksud agar dapat menampung serta menyesuaikan dengan keadaan, kebutuhn dna paradigma perkembangan peraturan perundang-undangan.

“Ini juga mempunyai fungsi yang sangat strategis dan penting untuk mendorong dan memotivasi tumbuhnya budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Sekadau yang sejahtera, maju, aman, sehat lahir batin yang dibangun berdasarkan kesadaran kolektif dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat guna membangun masyarakat yang sadar hukum,” pungkas Aloy.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT