Home / Nusantara

Bupati Sekadau Pasang Tapal Batas Tanggung Jawab Perawatan Jalan Kayu Lapis

08 November 2018

SEKADAU KALBAR, OT - Pemerintah Kabupaten Sekadau menancap plang batas tanggungjawab perawatan atau pemeliharaan Jalan Kayu Lapis, Kecamatan Sekadau Hilir. Penancapan plang tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Sekadau, Rupinus bersama Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, didampingi Asisten II, Paulus Yohanes dan Kepala DKP3 Kabupaten Sekadau, Sandae, pada Rabu (7/11) pagi.

Untuk diketahui jalan kayu lapis merupakan jalan non status. Secara historis, jalan tersebut merupakan milik perusahaan dari PT Kayu Lapis, Barito dan Halisa, tetapi perusahaan tersebut tidak ada lagi beroperasi. Hingga saat ini, jalan yang dibuat itu dilalui oleh masyarakat setempat.

Kini, tiga perusahaan, yaitu PT Agro Andalan PT Jake Sarana, PT MPE bertanggungjawab terhadap pemeliharaan jalan tersebut. Tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit itu masuk dalam wilayah Kabupaten Sekadau.

Pembagian batas tanggungjawab pemeliharaan jalan tersebut dilakukan pada tiga perusahaan tersebut. Kesepakatan pembagian tanggungjawab pemeliharaan jalan itu diinisiasi Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui DKP3 Kabupaten Sekadau bersama tiga perusahaan tersebut.

Bupati Sekadau, Rupinus meminta pihak perusahaan konsisten dengan kesepakatan yang telah dibuat tentang perawatan Jalan Kayu Lapis. Jalan Kayu Lapis jalan non status yang dulunya milik perusahaan kayu lapis yang saaat ini sudah tidak beroperasi lagi.

Kini jalan tersebut sering dilalui masyrakat sekitar. Tentunya, dengan perawatan jalan oleh ketiga perusahaan itu bisa membuat masyarakat yang melintas menjadi nyaman.

“Kami berharap ketiga perusahaan yang memiliki tanggungjawab atas pemeliharaan itu benar-benar merawatnya.Kan sudah dibagi batas-batasnya sudah ada,” kata Rupinus.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT