Home / Nusantara

BPK: Partai Demokrat Malut Tidak Taat Aturan, PKS dan PKB Terbaik

16 April 2018
BPK RI Bersama Pengurus Partai

SOFIFI,OT- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara (Malut), telah selesai melakukan pemeriksaam keuangan Partai Politik (Parpol) tahun anggaran 2017.

Dari hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan satu Parpol yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan. "Parpol sudah mempertanggung jawabkan penerimaan keuangan, yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan hanya  satu partai yakni Demokrat," ujar Kepala BPK RI Perwakilan Malut, Sri Haryoso Sulianto usai penyerahan LHP Parpol, Senin (16/4/2018).

Lanjut dia, partai politik yang telah mempertanggung jawabkan penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan  partai politik yang diterimanya sesuai peraturan perundangan-undangan, hanya dua partai yakni Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara yang sesuai peraturan UU dengan pengecualian hal tertentu yang dinilai meliputi, Hanura, Golkar, PAN, Nasdem, PDIP, Gerindra dan PBB.

Dijelaskan, dengan permasalah ini maka BPK RI menyimpulkan, agar alokasi anggaran untuk kegiatan pendidikan parpol, belum prioritas sesuai  partai politik penerimaan bantuan, sesuai ketentuan pasal 9 ayat 3 PP 83 tahun 2012.

"Pertanggung jawaban dana bantuan keuangan parpol tidak didukung dengan bukti valid, hanya berupa  penerima dari internal partai tanpa disertai dengan rincian pengeluaran dan bukti penerimaan pihak ketiga," ujarnya.(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT